Berita  

Mantan Kades Putren Di Jebloskan Penjara, Penasehat Hukum akan Mempelajari jika dimungkinkan Akan Menggugat Pra Peradilan

srtv.co.id Nganjuk | Dugaan kasus tindak Pidana korupsi Dana Desa Putren Tahun 2015 yang di tangani polres Nganjuk, Jawa Timur yang dilakukan Mantan Kepala Desa Putren Nidi Basuki kini masuk tahap dua penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Tersangka langsung di Jebloskan ke Rutan Polres Nganjuk. Kuasa hukum akan mempelajari materinya & jika dimungkinkan Akan Menggugat Pra Peradilan

Setelah lolos dari jeruji besi penyidik Polres Nganjuk, kini mantan kades Putren masuk babak baru yakni pelimpahan terhadap tersangka, dan barang bukti kepihak Kejari nganjuk akan di lakukan persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus ini Tersangka di duga telah melakukan duganan tindak pidana koropsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp. 175.000.000,- seperti tak mau kecolongan pihak Pidsus langsung menahan tersangka, selama dua puluh hari kedepan.

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth melalui Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andi Wicaksono mengatakan tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, perkara ini ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk diantaranya Andi Wicaksono, Sri Hani Susilo dan Jaksa Penuntut Umum lainnya.

Dalam penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti oleh JPU Kejari Nganjuk yang didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka.

Sesuai prosedur, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapidtes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya, tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif atau negatif Covid-19.

Sementara itu Prayogo Laksono kuasa hukum Nidi Basuki mengatakan, dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh kleyennya dirnya akan mengambil beberapa upaya hukum antara lain akan melakukan praperadilan, dan penangguhan penahanan terhadap kleyennya.

Masih menurut prayogo advokad kondang kota bayu yang telah bergelud di bidang hukum yakin bahwa masih ada celah hukum untuk membatu meringankan klayennya dalam kasus ini.

Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *