Macan Wilis Berhasil Amankan 15 Kasus dari 22 Pengeroyokan – srtv.co.id

Macan Wilis Berhasil Amankan 15 Kasus dari 22 Pengeroyokan

srtv.co.id Nganjuk | Satreskrim Polres Nganjuk mengadakan konferensi pers kasus pengeroyokan periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 pada Senin (17/1/22) pada pukul 09.00 WIB di Polres Nganjuk

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Ananta Pratama mengatakan, ada 22 kasus yang terjadi dalam 3 bulan terakhir di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Satreskrim dan jajarannya telah mengungkap kasus 15 dari 22 kasus yang terdiri dari anak-anak dan dewasa. Yang sudah diamankan sebanyak 59 tersangka, meliputi 39 tersangka dewasa dan 20 tersangka anak dibawah.

Gusti juga menjelaskan, salah satu kasus yang ditanganinya sangat rentan, karena pelaku adalah pernah menjadi korban penganiayaan.

“Pelaku ini pernah menjadi korban dari penganiayaan yang sebelumnya, sehingga timbul motivasi ingin membalas dendam,” ujarnya.

Gusti lebih lanjut mengatakan, salah satu kasus penganiayaan terjadi di Prambon, di mana ada orangtua melaporkan anaknya yang tertusuk benda tajam di bagian telinga belakang, hingga harus dioperasi dengan 9 jahitan.

“Di hari berikutnya berhasil diungkap para pelaku sebanyak 5 orang, terdiri dari 4 anak dan 1 dewasa.  Modusnya menggunakan bolpoin. Ketika korban lewat langsung dikejar masih berpakaian sekolah ditusuk di belakang leher,” imbuh Gusti.

Para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. Sedangkan yang anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak.

Kasatreskrim berharap kepada masyarakat, terutama kepada orang tua agar menjaga anak-anaknya.

“Jangan terpengaruh oleh teman-teman atau kelompok yang mempovokasi sehingga tidak menyesal dikemudian  hari. Agar Nganjuk tetap aman, guyub rukun dan nyawiji,” tutup Gusti.

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *