Berita  

Korupsi PTSL Lurah Warujayeng CS di Sidangkan di Pengadilan Tipikor

srtv.co.id Nganjuk | Perkara korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mulai disidangkan Kamis kemarin (11/11/2021).

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun dua orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Koderi, eks Lurah Warujayeng dan Hari Mustaji, panitia II PTSL Kelurahan Warujayeng. Keduanya mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas II-B Nganjuk.

“Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Jumat (12/11/2021).

Dalam persidangan tersebut, lanjut Dicky, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Koderi dan Hari Mustaji.

“Pasal yang didakwakan untuk terdakwa Koderi dan Hari Mustaji adalah pertama pasal 12 e atau kedua pasal 11 atau ketiga pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dicky.

Merujuk ketentuan pasal tersebut, maka terdakwa Koderi dan Hari Mustaji terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut diterangkan Dicky, sidang perdana kasus yang menyeret bekas Lurah Warujayeng dan panitia PTSL ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Sementara untuk persidangan selanjutnya, tutur Dicky, dijadwalkan pada Kamis depan(18/11/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum dari terdakwa Hari Mustaji.

“Dan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Koderi,” pungkas Dicky.

Untuk diketahui, Koderi dan Hari Mustaji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Nganjuk sejak 25 Juni 2021 lalu.

Keduanya diduga memungut biaya PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Praktik pungutan liar (pungli) tersebut diduga dilakukan Koderi dan Hari Mustaji dalam kurun waktu April 2020 sampai Desember 2020, dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp 1.412.000.000.

Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *