Kajari Rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan Penyebab Korban Meninggal

srtv.co.id Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap Korban EH (32) yang dilakukan tersangka E, dkk (Selasa, 24 Mei 2022) di Polres Nganjuk Jl. Gatot Subroto No. 116 Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk, Nganjuk.

Yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Jaksa Peneliti (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Reskrim, Sat Shabara, Inafis serta Personil Polres Nganjuk.

Tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban EH (32) meninggal dunia terjadi pada Minggu (275/2022) pukul 05.00 WIB di Jalan masuk Dusun Tirip Desa Sumberurip Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHPidana.

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, Bahwa dalam kegiatan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 14 adegan dan diperagakan langsung oleh para tersangka E, dkk.

“Kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

 

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *