Jurkani Dibacok, Solidaritas Profesi Prayogo Laksono Minta APH Memberi Atensi Khusus Kasus Kekerasan Advokat – srtv

srtv.co.id Kalsel | Prayogo Laksono, S.H., M.H menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya salah seorang pejuang hukum (advokat), Jurkani. Melansir dari Kompas.com, advokat perusahaan PT Anzawara Satria itu meninggal usai menjalani perawatan selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jurkani meninggal sekitar pukul 10.20 WITA pada Rabu, (3/11/2021). Sebelumnya, Jurkani menderita luka bacok serius setelah menerima serangan brutal di konsesi Izin Usaha Pertambangan Anzawara di Jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (22/10/2021) petang.

Atas peristiwa tersebut, Prayogo Laksono, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai advokat mengucapkan turut berbelasungkawa dan mengecam atas kebrutalan yang diterima oleh rekan sejawatnya, Jurkani.

Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan dan didiamkan. Akan menjadi preseden buruk dan traumatik bagi advokat, jika kasus ini tidak terungkap secara jelas pelakunya, ungkap Prayogo.

Dirinya juga mendesak agar aparat penegak hukum memberikan atensi atas kasus pembacokan yang dialami oleh rekan Seprofesinya.

Kami dari Law Office Prayogo Laksono S.H., M.H., dan Partner’s  mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar memberi atensi khusus terhadap kasus pembacokan yang dialami Jurkani. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, bahkan sampai ke terduga otak pelaku yang mengendalikan para pembacok itu, kecam Prayogo.

 
Banyaknya praduga terhadap kasus pembacokan yang dialami Jurkani mengemuka di publik, tambah Prayogo, ini harus bisa dijawab pihak kepolisian sehingga tak menjadi bias.
 
Prayogo mendorong agar pihak kepolisian sebagai bagian dari penegak hukum segera mengungkap Motif dibalik peristiwa ini, Jurkani sebagai kuasa hukum dari PT Anzawara Satria dalam menjalankan dilindungi oleh Undang- Undang Advokat, terutama Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Semestinya Wajib dilindungi.

Advokat ini sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha pemberdayaan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, pungkas Prayogo.

reporter : Samsul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *