NGANJUK, SRTV.CO.ID – Peredaran narkoba dikalangan pemuda Nganjuk semakin hari semakin memprihatinkan. Kali ini, dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Sat Reskoba Polres Nganjuk, Jawa Timur. Lebih miris, satu tersangka merupakan pelajar SMK yang masih berusia dibawah umur. Jum’at, (01/01/2020).
Dua tersangka yang dibekuk yakni MB (26), warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Keetosono, serta M.RS (16) pelajar SMK warga Kelurahan/ Kecamatan Tanjunganom yang masih berusia dibawah umur. Penangkapan kedua tersangka tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering mengkonsumsi sabu.
“Penangkapan kedua tersangka ini, awalnya ada laporan dari masyarakat yang sering melihat para tersangka ini mengkonsumsi sabu,” terang Iptu Pujo Santoso, Kasat Narkoba Polres Nganjuk.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil menangkap MB dirumahnya. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka MB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih, yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, dan sejumlah barang bukti lain termasuk alat hisab.
“Kemudian dari hasil pengembangan, tersangka MB berhasil ditangkap dirumahnya pada jumat malam, dan ditemukan barang bukti berupa serbuk crystal putih yang diduga sabu seberat 0,44 gram,” tambahnya.
Pada waktu hampir bersamaan, petugas juga menangkap satu tersangka lain yakni M.RS yang kebetulan datang kerumah tersangka MB. Sebelumnya M.RS juga sempat ikut mengkonsumsi barang haram tersebut. Selanjutnya keduanya dibawa ke Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari pengakuan keduanya, barang haram jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S.A yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung, yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah diinterogasi, MB ini mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S.A yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram, petugas juga mengamankan alat hisab, pipet kaca, handphone, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit kendaraan bermotor roda dua jenis CBR Nopol AG 3804 VS yang digunakan oleh tersangka.
Kini tersangka MB bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini dilakukan penahanan di Polres Nganjuk. Sementara tersangka M.RS tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih dibawah umur.