MADIUN, SRTV.CO.ID – Pelaku pencurian 36 komputer milik dua sekolah di Madiun, Jawa Timur, dibekuk petugas kepolisian. Tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah sekitar 4 bulan dalam pengejaran. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Tiga pelaku komplotan pencuri 36 unit komputer milik dua sekolah di Madiun, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah sekitar empat bulan menjadi buronan.
Pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial STN yang berperan sebagai penunjukan jalan, dan ditangkap di rumahnya di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Madiun. Sementara eksekutor inisial RR dan AS, ditangkap di daerah Jakarta Utara dan Lebak Banten.
Dari ketiga pelaku, satu diantaranya harus menjalani proses hukum di Polres Lebak, karena terlibat aksi yang serupa di wilayah Banten. Sementara dua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, mereka semua merupakan satu komplotan pencuri spesialis komputer. Di Madiun sendiri, aksi pencurian 36 unit komputer di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare yang dilakukan komplotan ini pada tanggal 26 Mei 2021 lalu. Lima orang komplotan, menggasak komputer sekolah pada malam hari saat situasi sedang sepi. Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai lebih dari 250 Juta Rupiah.
“Pencurian di SMAN 1 Wungu dan SMPN 1 Kare dilakukan oleh lima orang. Satu Orang warga Madiun, empat orang warga Jakarta, ” Ungkap Kapolres.
Sementara, salah satu tersangka berinisial RR mengaku jika dirinya terlibat aksi pencurian karena terdesak kebutuhan Sehari-hari untuk menghidupi anak dan istrinya. Apalagi saat itu dirinya juga tengah menganggur. RR sendiri berperan sebagai driver sekaligus turut dalam kasus pencurian di dua sekolah yang ada di Madiun.
“Hasilnya untuk keperluan sehari-hari, Waktu itu keadaan lagi nganggur. Saat itu saya sebagai driver saja, ” Kata RR sambil mengingat aksi pencurian yang ia lakukan bersama empat rekannya itu.
Selain tiga pelaku yang telah ditangkap, masih ada dua pelaku lainnya berinisial AY dan JD yang kini masih dalam pengejaran petugas. Kasus pencurian yang mengincar komputer milik sekolah ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara. (i’m)