Berita  

Bersama Bea Cukai, Disperindag Nganjuk Sosialisikan Larangan Rokok Ilegal di Baron

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, khususnya terkait larangan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi digelar di Balai Desa Baron, Kecamatan Baron, Selasa pagi (7/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Disperindag Kabupaten Nganjuk menggandeng Kantor Bea Cukai Kediri. Di mana, sosialisasi ini secara rutin digelar setiap tahun, dengan mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, sosialisasi diikuti oleh para pedagang toko kelontong, dan pengusaha mikro dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Baron dan sekitarnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Disperindag Haris Jatmiko S.Pd, M.Si, Humas Kantor Bea Cukai Kediri Yulia Nur Sufiati, serta perwakilan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk dan Kantor Kecamatan Baron.

Dalam sambutannya, Haris mengucapkan terima kasih kepada peserta dan para narasumber yang telah meluangkan waktu mengikuti sosialisasi perundang-undangan cukai.

Haris Jatmiko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka bersinergi mengantisipasi peredaraan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Manakala kita membeli atau menjual rokok, pastikan kemasannya dilekati pita cukai asli,” ungkap Haris.

Ia juga menegaskan, bagi siapapun yang menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai akan ada sanksi hukum pidananya.

Untuk itu, Haris mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal,” ajaknya.

Menurut Haris, dengan membeli atau menjual rokok legal yang dilekati pita cukai asli, akan menambah pendapatan kas negara.

“Sebaliknya, dengan membeli atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai asli akan merugikan negara karena tidak membayar pajak,” tukasnya.

Tidak hanya rokok, menurut Haris para undangan juga mendapatkan pengarahan tentang perundang-undangan cukai secara global.

Pelaku usaha dibekali bagaimana cara menjalankan usahanya dengan baik dan jujur, terutama bisa membedakan antara barang cukai resmi dengan ilegal.

Hasil cukai disebut Haris akan masuk kas negara, kemudian dikembalikan lagi untuk kesejahteraan mesyarakat dan kesehatan. Salah satunya, adalah menggunakan dana cukai untuk membiayai kegiatan pada pagi hari ini.

“Kegiatan bagi hasil tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” sebutnya.

Humas Bea Cukai Kediri Yulia Nur Sufiati memaparkan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal. Antara lain bentuknya polos yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tanpa dilekati pita cukai.

Berikutnya, rokok palsu atau dipalsukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau disama-samakan dengan yang asli.

“Yang juga termasuk ilegal adalah rokok bekas yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya pada bungkus yang lain,” ujar Sufi, sapaan Yulia Nur Sufiati.

Selain itu, juga rokok yang salah peruntukkan, yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, Harga Jual Eceran (HJE) atau jenisnya.

Serta, rokok salah personalisasi yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.

Reporter : Asti Hanifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *