Arist Merdeka Sirait Akan Temui 30 Korban Guru Cabul – srtv.co.id

Komnas Anak Pelaku kategori extraordinay

srtv.co.id LAMONGAN, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera turun tangan terkait kasus Pencabulan terhadap 30 anak yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru di Lamongan yang kini sedang ditangani Polres Lamongan.

Ketua Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Jawa Timur akan segera mengagendakan bertemu 30 korban dan keluarganya untuk memberikan layanan trauma healing dan terapi psikososial bagi anak.

“Kami akan siapkan tenaga terapis dan psikolognya, dan untuk penegakan hukum atas kejahatan seksual ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan,” Kata Arist Merdeka Sirait, dalam rilisnya yang diterima srtv.co.id, Jumat (5/07/2019).

Menurutnya, perbuatan bejat SP (41) sudah masuk dalam kategori luar biasa (extraordinay), berdasarkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak, lanjut Arist, merupakan tindak pidana khusus dan disetarakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Korupsi dan Terorisme.

“Pelaku pencabulan yang merupakan guru tersebut dapat diancam kurungan seumur hidup. Sebab, perbuatan bejatnya telah melecehkan harkat dan martabat 30 siswa dan siswinya,” terangnya.

Dalam kasus ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 35 Tanun 2014 junto pasal 65 KUHP. Namun juga untuk tidak ragu-ragu menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan seksual dapat menetapkan dan atau menyusun tuntutannya dengan maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk memberhentikan SP dari status PNS selaku guru dan menyerahkan perkara kejahatan seksual kepada penegak hukum.

“Momentum ini, kami mendesak Pemkab Lamongan segera mencanangkan gerakan sekolah ramah dan bersahabat anak agar lingkungan sekolah menjadi zona yang bebas dari tindak kekerasan,” tandasnya.

Reporter : Tarno

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *