JEMBER, SRTV.CO.ID - Kasus dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember resmi memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai menelusuri potensi kerugian negara yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Baca juga: Pererat Silaturahmi dan Komunikasi, Kejari Jember Gelar Media Gathering, Bakal Rutin Setiap Bulan
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose internal dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait pengajuan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn, Jumat (8/5/2026).
Menurut Yadyn, hasil penyelidikan sementara menemukan sedikitnya dua pola dugaan kecurangan yang digunakan dalam proses pengajuan klaim BPJS Kesehatan.
Modus pertama ialah praktik upcoding, yakni dugaan rekayasa kode diagnosis maupun tindakan medis untuk meningkatkan nominal klaim yang diajukan kepada BPJS.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik phantom billing atau penagihan layanan kesehatan fiktif. Dalam pola tersebut, terdapat indikasi klaim diajukan untuk layanan medis yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien.
Baca juga: Tekan MoU, Polri dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Pengguna Jalan
“Ada juga phantom billing, yakni dugaan penagihan layanan kesehatan fiktif yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyatakan proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung untuk mengungkap alur pencairan dana klaim BPJS tersebut.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang dianggap mengetahui proses pengajuan dan pencairan klaim layanan kesehatan tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ivan.
Ia menambahkan, penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan dokumen pendukung sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : SRTVRedaksi