Ketika Palu Telah Diketuk : Menjaga Martabat Hukum dengan Adab Peradilan

Sunoto, S.H., M.H, mantan anggota majelis hakim perkara menteri era Presiden ke-7
Sunoto, S.H., M.H, mantan anggota majelis hakim perkara menteri era Presiden ke-7

Oleh: Sunoto, S.H., M.H

Ruang sidang bukan sekadar tempat berlangsungnya proses hukum. Di sanalah negara memperlihatkan wajah keadilannya. Hakim, jaksa, dan advokat hadir dengan fungsi yang berbeda, namun dipersatukan oleh satu tujuan yang sama: menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, adab di ruang sidang memiliki nilai yang sama pentingnya dengan argumentasi hukum. Kecerdasan berpikir memang dibutuhkan, tetapi kematangan sikaplah yang menjaga kehormatan proses peradilan.

Momen ketika hakim membacakan putusan, mengetukkan palu, lalu menutup persidangan sering kali dianggap sebagai formalitas belaka. Padahal, justru pada saat itulah kedewasaan para penegak hukum diuji.

Tidak semua putusan akan memuaskan semua pihak. Ketidakpuasan adalah hal yang wajar, namun cara menyampaikannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kebebasan kepada advokat untuk membela kepentingan kliennya.

Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas. Hak imunitas hanya berlaku apabila dijalankan dengan itikad baik, proporsional, serta tidak melampaui norma hukum maupun etika profesi.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa imunitas advokat tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat persidangan. Kode Etik Advokat Indonesia juga mewajibkan setiap advokat untuk senantiasa menjaga kesopanan dan menghormati seluruh pihak di ruang sidang.

Dalam negara hukum, setiap ketidakpuasan terhadap putusan telah disediakan jalur penyelesaiannya. Banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) merupakan instrumen sah untuk menguji kembali sebuah putusan.

Oleh sebab itu, keberatan terhadap putusan seharusnya diwujudkan melalui argumentasi hukum yang terukur, bukan melalui interupsi, kemarahan, ataupun tindakan yang mengganggu ketertiban setelah persidangan dinyatakan selesai.

Sesudah putusan dibacakan dalam sidang terbuka, hakim berkewajiban menjelaskan hak-hak para pihak, termasuk hak menerima atau menolak putusan serta mengajukan upaya hukum.

Peraturan perundang-undangan bahkan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukumnya. Dengan demikian, hukum telah menyediakan ruang yang cukup bagi setiap orang untuk memperjuangkan keadilan secara bermartabat.

Hakim, jaksa, dan advokat adalah tiga pilar penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar.

Kesetaraan ini bukanlah alasan untuk saling mempertontonkan superioritas, melainkan fondasi untuk saling menghormati.

Ketika kewibawaan salah satu profesi direndahkan di ruang sidang, sesungguhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan ikut dipertaruhkan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat, mekanisme penyelesaiannya pun telah tersedia melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat.

Persidangan bukanlah tempat untuk mengadili etik profesi. Media sosial bukan ruang yang tepat untuk menjatuhkan vonis moral.

Menempatkan setiap persoalan pada forum yang semestinya merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa penghormatan terhadap pengadilan (contempt of court) merupakan fondasi penting dalam menjaga supremasi hukum.

Kritik terhadap putusan tetap dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak memperoleh keadilan.

Namun, penghormatan kepada lembaga peradilan tidak boleh hilang hanya karena seseorang tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan.

Indonesia memiliki sistem hukumnya sendiri, tetapi nilai yang dijunjung tetap universal, hukum hanya akan dihormati apabila para penegaknya terlebih dahulu menghormati proses hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, ketika palu telah diketuk, yang tersisa bukan lagi sekadar soal siapa yang menang atau kalah. Yang menjadi ukuran adalah apakah seluruh pihak masih mampu menjaga martabat hukum dengan sikap yang beradab.

Sebab, keadilan tidak hanya lahir dari kekuatan argumentasi, tetapi juga tumbuh dari keteladanan perilaku para penegak hukum.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, melainkan dari budaya menghormati hukum yang hidup di antara para penegaknya.

Ketika palu telah diketuk, perdebatan boleh saja berakhir, tetapi penghormatan kepada peradilan tidak boleh ikut berhenti. Wibawa hukum tidak dibangun oleh suara yang paling keras, melainkan oleh adab yang paling luhur.

Penulis adalah : Alumni SMADA Nganjuk. Pernah menjadi majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Menteri Pendidikan pada masa pemerintahan sebelum berakhirnya era Presiden ke-7 pada tahun 2024

Editor : SRTVRedaksi