Pahami Pajak Daerah, Bapenda Nganjuk Jelaskan Jenis dan Cara Pemungutan

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk Jalan Merdeka Nganjuk

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk menyampaikan materi mengenai jenis dan mekanisme pemungutan pajak daerah. Kegiatan ini disampaikan oleh Nawang Sridari Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Bambang Cahyono, Selasa (28/4/2026).

"Pajak yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah seperti PBB, reklame, dan air tanah. Namun untuk sektor seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan, itu menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya," ungkap Nawang Sridari selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Bapenda.

Dalam pemaparannya, dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. 

Secara umum, mekanisme pemungutannya dibagi menjadi dua sistem utama, yaitu penetapan oleh pemerintah daerah dan sistem self-assessment.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Nawang Sridari sembari menyampaikan adanya penyesuaian kebijakan seiring diberlakukannya peraturan daerah (Perda) terbaru, salah satunya perubahan nilai pengenaan pada BPHTB.

Sementara itu, Bambang Cahyono selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi menekankan pentingnya fungsi monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan target pendapatan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

“Kami terus melakukan evaluasi untuk melihat capaian dan kendala di lapangan. Dari situ, kami bisa mengambil langkah strategis agar potensi pajak bisa tergali maksimal,” tutur Bambang Cahyono.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana penerapan pajak terhadap usaha kos-kosan yang saat ini tengah dalam tahap pendataan. 

Kebijakan ini akan menggunakan klasifikasi jumlah kamar sebagai dasar pengenaan pajak sekitar 10 persen, dengan nilai dasar yang disesuaikan berdasarkan kapasitas usaha, diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap masyarakat semakin memahami ragam pajak serta mekanismenya, sehingga partisipasi aktif warga dapat menjadi kunci utama mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru