NGANJUK, SRTV.CO.ID – Hari yang sibuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis (21/5/2026),
Dalam satu hari yang sama, Kejari langsung menjebloskan pasangan suami istri (pasutri) tersangka korupsi bank plat merah di Nganjuk ke dalam tahanan, sekaligus menggeledah kantor Bappeda Nganjuk terkait kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Kejari Nganjuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas bank plat merah Nganjuk periode 2025–2026. Kedua tersangka tersebut adalah WDP dan suaminya, DAW.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti, tim penyidik tindak pidana khusus langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga laporan perhitungan kerugian.
“Hari ini tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap saudari WDP dan saudara DAW terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas bank periode tahun 2025 sampai 2026,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa prosedur yang dilakukan sudah sangat kuat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terangnya.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus bank plat merah ini dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Saat ini, penyidik masih terus mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana.
Belum reda riuh penahanan kasus bank plat merah, di hari yang sama tim penyidik Kejari Nganjuk langsung bergerak cepat mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Mangundikaran.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Operasi senyap di Bappeda ini dipimpin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk: Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Surat Perintah Penyidikan: Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.
Hasilnya, jaksa penyidik sukses mengamankan puluhan dokumen krusial yang langsung disita untuk memperkuat barang bukti.
Penyidik berhasil menyita total 47 item dokumen penting dari dua lokasi ruang kerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan rincian sebanyak 40 dokumen diamankan dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen lainnya disita dari Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya penggeledahan besar-besaran di instansi pemerintah daerah tersebut.
"Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut," tegas Koko.
Editor : SRTVRedaksi