NGANJUK, SRTV.CO.ID – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan penguatan integritas dalam birokrasi seiring diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan.
“Sekarang situasinya berbeda. Pengawasan semakin ketat, bahkan laporan sekecil apa pun langsung ditindaklanjuti. Maka kita harus super hati-hati dalam setiap kegiatan.” ungkap Kang Marhaen sapaan akrab Bupati. Kamis (9/4/2026)
Menurut Kang Marhaen, lahirnya aturan ini merupakan respons terhadap kondisi riil di lapangan dan semakin ketatnya pengawasan dari berbagai pihak. Selain itu, ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat, sehingga pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan sangat efisien dan cermat.
“Ketergantungan kita terhadap dana transfer masih tinggi. Ketika terjadi pengurangan, maka kita harus mampu mengelola anggaran dengan lebih hati-hati dan meminimalkan risiko.” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Marhaen juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak menambah beban belanja pegawai dan memastikan setiap kebijakan berbasis kinerja serta profesionalisme.
“Jangan menambah pegawai. Kita harus disiplin dan kembali ke birokrasi yang profesional. Semua harus berbasis kinerja.” tandasnya
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengendalian kecurangan tidak hanya soal sistem, tetapi juga budaya organisasi melalui sikap saling mengingatkan antar pegawai demi menjaga institusi tetap bersih dan akuntabel.
“Kita harus saling mengingatkan dan mengantisipasi. Ini bukan soal pribadi, tapi menjaga institusi agar tetap bersih dan akuntabel.” katanya
Melalui kebijakan ini, Pemkab Nganjuk diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan
Editor : SRTVRedaksi