Ratusan Karyawan PT Jaker Demo di DPRD Nganjuk, Tuntut Hak yang Tak Kunjung Cair

srtv.co.id
Demo : Ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Nganjuk (Zaki Mawardi)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (8/4/2026). Mereka datang dengan membawa berbagai tuntutan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar hak-hak mereka segera dipenuhi. 

“Ada sebelas, Itu termasuk BPJS Ketenagakerjaan, gaji tidak dibayarkan, upah lembur, pesangon kematian, dan THR yang belum dilunasi. THR itu baru diberikan satu juta,” ujar Ketua PUK SPSI PT Jaya Kertas, Sugeng Martono saat ditemui di halaman Kantor DPRD Nganjuk. 

Menurut Sugeng, total THR yang seharusnya diterima karyawan setara dengan UMK yang mencapai Rp2,5 juta. Namun, hingga saat ini baru dibayarkan sebesar Rp1 juta. Sisa Rp1,5 juta rencananya akan diangsur Rp500 ribu per bulan, namun hal ini tentu saja tidak memuaskan para pekerja yang sudah lama menunggu haknya. 

“Dari total anggap saja UMK-nya dua juta lima ratus-lah. Itu baru diberikan satu juta. Nah, keterangan dari manajemen, yang satu juta lima ratus itu mau diangsur tiap bulan lima ratus,” tambahnya. 

Masalah yang dihadapi para karyawan tidak hanya soal THR. Gaji pokok pun menjadi sorotan utama. Untuk karyawan lokal, gaji mulai bulan Januari hingga Maret 2026 belum kunjung cair. Sementara itu, untuk karyawan pusat yang berasal dari Surabaya, tunggakan gaji bahkan mencapai tujuh bulan, terhitung sejak Oktober tahun lalu. 

“Untuk gaji yang belum diberikan mulai Januari. Untuk yang karyawan lokal, ya, itu Januari, Februari, Maret belum diberikan. Untuk yang gaji pusat, yang dari Surabaya, itu tujuh bulan. Oktober belum digaji sampai sekarang,” jelas Sugeng. 

Total pekerja yang terdampak kondisi ini mencapai sekitar 430 orang, dan semuanya mengalami keterlambatan pembayaran hak-hak mereka. Ironisnya, hingga saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari pemilik perusahaan (owner) yang hadir untuk memberikan penjelasan atau solusi.

"Belum ada, Owner belum ada yang hadir hari ini,” ungkapnya 

Sugeng juga menambahkan bahwa kondisi perusahaan sebenarnya belum dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga statusnya masih dianggap aktif. 

Namun, operasionalnya sudah terhenti sekitar dua tahun terakhir. Hal ini membuat para karyawan semakin bingung dan khawatir akan nasib mereka ke depannya. 

“Ya sekitar dua tahun yang lalu dan belum dinyatakan pailit oleh pengadilan. Jadi statusnya masih masih aktif,” terangnya. 

Menanggapi hal ini, Sugeng menyebutkan bahwa ada wacana dari manajemen untuk menemui langsung pemilik perusahaan yang bernama Mr. Hong. Hal ini dilakukan karena manajemen sendiri mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan pemilik. 

“Wacananya itu dari manajemen. Karena apa? Dari manajemen sendiri juga kesulitan untuk menemui owner itu kesulitan. Nah, sehingga dia mungkin mengajak kita ya yang terkait itu, mengajak untuk menemui owner,” pungkasnya. 

Para buruh menegaskan, jika tuntutan mereka tidak juga dipenuhi, mereka tidak akan segan-segan untuk menggelar aksi lebih besar lagi atau melakukan audiensi ke tingkat yang lebih tinggi demi memperjuangkan hak yang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya. 

Reporter : Zaki Mawardi 

Editor : SRTVRedaksi

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru