Lamongan, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Lamongan tahun 2017, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan.
Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Jumat (3/10/2025), dipindahkan ke Sabtu (4/10/2025) dan akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Lamongan, tempat Wahyudi kini menjalani masa tahanan.
Baca juga: KPK Ingatkan, Pejabat Wajib Lapor untuk Periksa Data dan Lengkapi Dokumen
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan penundaan tersebut.
“Dijadwal besok, jadi hari ini tidak ada pemeriksaan. Klien tadi sudah menunggu, (tapi) karena ada suatu hal, pemeriksaan KPK dialihkan ke Gresik,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Ridlwan menambahkan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan.
“Kondisi klien sudah siap, dari kemarin sudah siap-siap dikira hari ini diperiksa,” tambahnya.
Sebagai informasi, Wahyudi saat ini tengah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) Lamongan.
Baca juga: Pemkab Lamongan Beri Penjelasan Terkait Polemik Putusan PTUN Staf Kecamatan Turi
Kasus RPHU tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 4 miliar yang dikerjakan oleh CV Fajar Krisna. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan dengan total nilai proyek mencapai Rp 6 miliar.
Pemeriksaan Wahyudi oleh KPK kali ini difokuskan untuk menggali keterangannya terkait proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan tahun 2017 yang diduga bermasalah.
Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam penyidikan kasus yang tengah bergulir di KPK.
Baca juga: Genjot Pariwisata Sepanjang Tahun, Pemkab Lamongan Rilis Kalender Event 2026 Berisi 94 Agenda
Reporter: Suprapto
Editor: Shadinta Aulia
Editor : SRTVRedaksi