Nganjuk, srtv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang online atau daring perkara tindak pidana umum di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Persidangan itu digelar daring karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya untuk menghindari kerumunan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus
“Persidangan dilakukan secara online atau daring, dilaksanakan di tempat yang terpisah,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya.
“Majelis hakim berada di PN Nganjuk, terdakwa berada di Rutan Klas II B Nganjuk, sedangkan jaksa dan saksi bersidang di Aula Kejari Nganjuk,” lanjut dia.
Dicky menuturkan, agenda sidang tersebut ialah pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahayu, dan Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas.
Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah
“Dalam sidang tersebut terdakwa I atas nama S, terdakwa II W, dan terdakwa III TS melanggar pasal 374 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” ungkap Dicky.
“Bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini milik Koperasi Langgeng Jaya Makmur,” tuturnya.
Sementara dalam sidang tersebut, kata Dicky, JPU menghadirkan empat orang saksi.
Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk
Editor: Hasan
Editor : admin