Ribuan Massa Kepung PN Nganjuk, Tuntut Terdakwa Pengeroyokan Patianrowo Dihukum 12 Tahun Penjara

Ribuan massa memadati area depan Pengadilan Negeri Nganjuk menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi terdakwa atas kasus pengeroyokan di Patianrowo. (Jamal, SRTV)
Ribuan massa memadati area depan Pengadilan Negeri Nganjuk menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi terdakwa atas kasus pengeroyokan di Patianrowo. (Jamal, SRTV)

NGANJUK,SRTV.CO.ID – Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk mendadak memutih. Ribuan massa dari salah satu perguruan pencak silat di Nganjuk menggelar aksi damai besar-besaran pada Rabu (3/6/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal jalannya sidang perdana kasus pengeroyokan brutal yang menimpa salah satu anggota mereka di wilayah Patianrowo beberapa waktu lalu.

Ahmad Supari, selaku salah satu pengurus perguruan pencak silat sekaligus koordinator lapangan, menegaskan bahwa kehadiran ribuan pendekar ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan moral yang nyata untuk korban.

"Aksi hari ini adalah gerakan bersama aksi damai. Intinya untuk mengawal sidang kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Ngepung, Patianrowo, Kabupaten Nganjuk pada tanggal 28 Desember 2025," ujar Ahmad saat ditemui di sela-sela aksi.

Suasana di depan pengadilan tampak padat namun tetap kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Berdasarkan estimasi di lapangan, massa yang hadir menyentuh angka ribuan orang yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Massa menuntut agar majelis hakim bersikap objektif dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar memberikan efek jera, mengingat dampak psikologis dan fisik yang dialami korban cukup parah.

"Hari ini yang datang kurang lebih sekitar 5.000 anggota. Tuntutan utamanya yang kita inginkan yaitu tuntutan maksimal 12 tahun," tegas Ahmad menambahkan.

Sementara itu, dari dalam ruang sidang, proses hukum terhadap terdakwa utama sudah mulai bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan bahwa persidangan kasus pengeroyokan ini akan berjalan transparan dan profesional.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengonfirmasi bahwa sidang perdana atas nama terdakwa Dimas Panji Kusumo telah sukses digelar pada Rabu pagi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bentuk dakwaannya adalah dakwaan kombinasi ya. Primer pasal 262 ayat 4, subsider pasal 262 ayat 3, yang terakhir itu didakwa dengan pasal 466 ayat 3," terang Koko Roby Yahya secara mendetail mengenai pasal berlapis yang menjerat terdakwa.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi langkah tertib massa dalam menyampaikan aspirasi di luar gedung pengadilan. Kejaksaan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di wilayah Nganjuk.

"Kami akan maksimalkan proses hukum yang berjalan, guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak," pungkas Koko.

Editor : SRTVRedaksi