Awas Penipuan.! Kejari Nganjuk Imbau Warga Waspada Nomor Palsu Catut Nama Kasi Intel 

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Imbauan resmi kewaspadaan terhadap penipuan yang mencatut pejabat Kejaksaan Negeri Nganjuk. (Dok. Kejari Nganjuk / SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri Nganjuk mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan.

Modus operandi ini dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab yang menggunakan nomor telepon serta akun WhatsApp palsu untuk mengatasnamakan para pejabat instansi penegak hukum. Kali ini nama Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk dicatut nomor palsu seorang penipu

"Kami imbau kepada masyarakat khususnya Nganjuk agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan," ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya Jumat (30/10/2026).

Potensi kerugian akibat tindakan kriminal siber semacam ini dinilai cukup meresahkan karena pelaku sering kali memanfaatkan nama besar aparat penegak hukum untuk meyakinkan para calon korban.

Oleh karena itu, setiap warga diminta agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk komunikasi asing yang masuk.

"Kami menegaskan agar masyarakat tidak memberikan uang, data pribadi, maupun informasi penting kepada pihak yang tidak dikenal," tegas Koko Roby Yahya.

Langkah preventif ini diambil guna menekan angka kriminalitas serta melindungi warga dari kerugian materiel maupun penyalahgunaan data pribadi.

Instansi penegak hukum memastikan bahwa seluruh bentuk koordinasi resmi tidak pernah dilakukan melalui saluran personal yang mencurigakan.

"Segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk apabila menerima pesan mencurigakan," lanjut Koko Roby Yahya.

Sebagai wujud pelayanan dan perlindungan terhadap warga, pihak Kejari Nganjuk juga telah menyediakan layanan informasi terpusat melalui saluran hotline khusus.

Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor 0811-3285-400 untuk memverifikasi kebenaran setiap informasi atau pesan yang mencatut nama pejabat kejaksaan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru