Sengketa Tagihan Triplek Rp 4 Miliar di PN Jombang, Pengusaha Sidoarjo Minta Keadilan, PT SGS Ajukan Eksepsi Domisili

Pengusaha asal Sidoarjo saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jombang
Pengusaha asal Sidoarjo saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Sengketa tagihan bahan baku triplek senilai Rp 4 miliar antara pengusaha asal Sidoarjo, Johan Arif, dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (28/10/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan eksepsi.

"Kasusnya saya kirim barang ke PT SGS selama 1,5 tahun tidak dibayar. Saya menyuplai ke perusahaan ini sudah lama, kira-kira 14 sampai 15 tahun," ujar Johan saat diwawancarai di PN Jombang.

Kasus ini bermula dari kerja sama dagang yang telah berjalan lebih dari 10 tahun. Johan Arif, pemilik CV United Surya Teknik Indonesia dan J Chemical telah memasok bahan baku cat, dempul, hingga pewarna untuk produksi triplek ke PT SGS.

Namun, pembayaran atas pengiriman terakhir pada Oktober 2025 senilai total Rp 4 miliar tak kunjung dilunasi.

"Seharusnya kan satu bulan itu bayar, maksimal 6 bulan. Tapi ini sampai sekarang belum dibayar. Saya datang ke kantornya sampai pos satpam saja, akhirnya kita gugat di pengadilan Jombang," terang Johan.

Johan merinci, tagihan tersebut berasal dari dua perusahaannya, yaitu J Chemical sekitar Rp 3 miliar dan CV United Surya Teknik Indonesia sekitar Rp 1 miliar.

Ia mengaku sudah berupaya menagih, namun kerap dihindari hingga hanya bisa sampai di pos satpam perusahaan.

"Saya harapkan di pengadilan Jombang ini hakim-hakimnya juga lurus, artinya jangan sampai masuk angin. Saya ingin agar ini dibayar lunas dana saya menolak bila perkara ini dipindahkan ke PN Jakarta karena PT SGS bertempat di Jombang," tutupnya Johan Arif.

Sengketa ini kini tak hanya soal utang-piutang, tetapi juga soal kewenangan pengadilan. Johan berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan memerintahkan PT SGS melunasi seluruh kewajibannya.

Mereka menolak berperkara di Jombang dan meminta gugatan dipindahkan ke Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa PT Sumber Graha Sejahtera bukan berdomisili di wilayah hukum PN Jombang, tetapi di Jakarta Selatan," ujar Bastian.

Sementara itu, Kuasa hukum PT SGS, Bastian Lodo dari Law Office Yang & Co, menyatakan telah menyerahkan sekitar 20 bukti surat untuk mendukung eksepsi kompetensi absolut.

Bastian merujuk Pasal 118 ayat (1) HIR yang mewajibkan gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat.

Pihaknya pun meminta majelis hakim mempertimbangkan agar perkara ini diproses di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, PT SGS juga telah menempuh upaya hukum lain dengan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke polisi.

Bastian belum memerinci pokok laporan, pihak yang dilaporkan, maupun kaitannya dengan sengketa pembayaran yang sedang diperiksa di PN Jombang.

Dengan demikian, klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan penggugat dan keberatan prosedural yang diajukan tergugat masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum yang berlaku.

Editor : SRTVRedaksi