Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun Terungkap, Polisi Tangkap Suami Siri Korban 

Reporter : Rio Hermawan
Rumah yang diduga milik terduga pelaku di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tampak telah dipasangi garis polisi (Ist/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID - Polres Madiun Kota berhasil menangkap terduga pelaku Dwi Bagus Martono terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4). Terduga pelaku diketahui adalah suami siri dari korban Dini. 

"Masih pendalaman, Mas. Baru tertangkap terduganya," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku. Senin (26/10/2026)

"Statusnya suami (siri), sudah kenal sejak tahun 2023," ujar adik korban, Khanza, mengenai hubungan kakaknya dengan terduga pelaku Dwi Bagus Martono.

Sebelumnya, Dini dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 sebelum kasus ini akhirnya mengarah pada dugaan pembunuhan berencana terhadap korban dan anaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula di Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026), saat ketiganya berada di dalam satu kamar hotel.

Di lokasi tersebut, Bagus diduga mencekik Dini hingga tewas sebelum akhirnya membawa jasad korban menggunakan kantong tidur ke rumahnya di kawasan Jalan Doho.

Di rumah tersebut, anak korban yang masih berusia 4 tahun diduga turut menjadi korban pembunuhan sadis sebelum pelaku melancarkan aksi berikutnya.

Pelaku kemudian dikabarkan memesan mesin pencacah sampah dari Gresik serta menyiapkan tungku pembakaran di Jalan Kunir untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Sisa jasad kedua korban diduga dimutilasi, dibakar, lalu dibuang ke aliran Sungai Bengawan Madiun, sementara pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan bukti-bukti lanjutan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru