Sapu Bersih Impor Ilegal, KKP Segel Gudang PT BMI Lamongan Berisi 144 Ton Udang Vannamei

Reporter : Moh Bashoir
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP saat memeriksa 144 ton udang vannamei impor di gudang penampungan PT BMI Lamongan, kemudian disegel (Bashoir/SRTV)

LAMONGAN, SRTV.CO.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel 144 ton udang vannamei impor.

Komoditas impor yang disimpan di gudang penampungan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan tersebut disegel lantaran dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat serta meresahkan petambak udang lokal pada Senin (21/9/2026).

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan dan peredaran udang di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.

Kebijakan penyegelan ini diambil mengingat pasokan udang hasil budidaya petambak dalam negeri pada dasarnya sangat memadai untuk mencukupi kebutuhan pasar nasional.

Karena itu, KKP mempertanyakan urgensi serta legalitas aktivitas impor yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan tersebut.

"Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan," tegas Pung Nugroho Saksono.

Sebagai tindakan korektif, petugas pengawas KKP langsung memasang segel resmi pada tumpukan produk udang impor di dalam gudang.

Petugas juga menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menelusuri secara mendalam rekam jejak aktivitas impor yang dijalankan oleh pihak perusahaan.

"Proses penyelidikan akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk kategori sanksi administrasi atau tindak pidana," jelas Pung Nugroho Saksono terkait kelanjutan status hukum kasus tersebut.

Guna memperketat pengawasan, KKP turut menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melacak tingkat kepatuhan pelaku usaha dari aspek perpajakan dan dokumen administrasi.

Pendalaman bukti serta dokumen rekam jejak impor masih terus dilakukan hingga saat ini sebelum tindakan hukum lebih lanjut dijatuhkan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru