Ketuk Palu Paripurna, DPRD dan Bupati Nganjuk Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026 Naik Jadi Rp 2,6 Triliun

Reporter : Mahbub Jamal
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Nganjuk terkait Pengesahan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD (P-APBD) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 (Jamal/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk resmi menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan dan menetapkan Keputusan Bersama Raperda Perubahan APBD (P-APBD) serta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026.

Melalui rapat yang berlangsung secara khidmat ini, APBD Kabupaten Nganjuk yang semula dipatok sebesar Rp 2,5 triliun secara resmi disepakati naik menjadi Rp 2,6 triliun setelah dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

"APBD kita kan, induk kemarin Rp2,5 triliun. Terus tambah PAK ini kan hanya sekitar Rp 150 miliar sekian. Jadi totalnya sekitar Rp 2,6. PAK sama induk," kata Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. Senin (21/9/2026)

Penambahan anggaran dalam Perubahan APBD tahun ini dikucurkan secara terukur guna memenuhi berbagai prioritas belanja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peningkatan anggaran tiap dinas disesuaikan langsung dengan skala prioritas dan kebutuhan riil program kerja masyarakat.

"Kemarin kita membahas sesuai yang memang sangat prioritas di masing-masing OPD. Dari masing-masing OPD rata-rata ada penambahan. Tapi penambahannya ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp150 juta sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mas Tatit sapaan akrab Politikus PDI Perjuangan tersebut 

Selain fokus penataan belanja daerah, perubahan signifikan pada P-APBD 2026 ini berdampak positif pada penaikan target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyesuaian postur anggaran ini diharapkan mampu memicu kinerja instansi pemerintahan daerah agar lebih efisien sekaligus mendorong sektor UMKM lokal terus berkembang maju.

"Harapannya jadi lebih semangat, nambah nambah PAD, terus UMKM nanti juga bisa terus bisa bergerak," kata Mas Tatit.

Pihak eksekutif menyambut hangat persetujuan Raperda ini. Bupati Nganjuk menegaskan bahwa target penerimaan PAD Kabupaten Nganjuk resmi terkoreksi naik dari semula Rp577 miliar menjadi Rp610 miliar, atau bertambah sekitar Rp32 miliar hingga Rp33 miliar pada Perubahan APBD kali ini.

"Ini menjadi pemacu semangat kami, bagaimana kita bisa menaikkan Rp 32 miliar PAD ini," kata Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi

Sebagai langkah pemungkas pasca persetujuan rapat paripurna, berkas Perda Perubahan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026 segera dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi dan penetapan akhir sebelum dijalankan sepenuhnya oleh dinas terkait.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru