JOMBANG, SRTV.CO.ID - Dugaan praktik mafia tanah kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Jombang. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muchammad Zainuri, seorang ahli waris sah yang dirugikan akibat munculnya sertifikat ganda di atas tanah warisan keluarganya.
Gugatan tersebut resmi terdaftar pada 20 September 2026 dengan nomor perkara 182/G/2026/PTUN.SBY, menempatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai pihak Tergugat.
"Langkah hukum itu diambil setelah upaya administratif yang dilayangkan pihak penggugat menemui jalan buntu di tingkat daerah. Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan sah milik mendiang orang tua penggugat, Mochamad Cholil dan Siti Muarofah," ungkap Syarahuddin dari Firma Hukum SSA Al-Wahid saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Adapun lahan sengketa tersebut berawal dari kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo seluas 4.500 meter persegi atas nama Mochamad Cholil yang diterbitkan BPN sejak 24 Desember 1968, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968 dari Adji B Parto.
Namun, konflik memuncak saat keluarga ahli waris menemukan adanya produk hukum baru di atas tanah yang sama, yakni SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
"Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu menempuh jalur administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat keberatan resmi dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jombang pada 3 September 2026," jelas tim kuasa hukum.
Meski pihak BPN Jombang sempat memberikan surat jawaban resmi nomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 pada 18 September 2026, langkah tersebut dianggap tidak menyelesaikan akar masalah maupun kerugian nyata yang dialami oleh pihak ahli waris.
"Karena jawaban tersebut tidak menyelesaikan substansi sanksi kerugian yang dialami pihak ahli waris dan tidak ditempuhnya upaya banding lanjutan ke Kanwil BPN Jawa Timur, pihak penggugat akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada 20 September 2026," terang Bang Reza, sapaan akrab Syarahuddin.
Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penerbitan SHM Nomor 1320/Banjardowo oleh BPN Jombang cacat hukum dan menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penggugat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang menetapkan bahwa dalam kasus sertifikat ganda otentik, sertifikat yang diterbitkan lebih awal merupakan bukti hak yang paling kuat.
"Penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris yang sah. Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertipikat baru atas nama pihak lain dengan alasan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli bukan Akta Jual Beli yang membuat tanah warisan ini kehilangan kepastian hukum dan tidak dapat dimanfaatkan," tegas Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang ini.
Dalam petitumnya di PTUN Surabaya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, membatalkan dan menyatakan tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo, mewajibkan Tergugat mencabut sertifikat tersebut, serta membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.
"Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat," tambah Sujai, anggota tim hukum penggugat.
Tak berhenti di pengadilan tata usaha negara, tim kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan para oknum terkait lewat jalur pidana.
"Selain ke PTUN kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien saya," pungkas Bang Reza.
Editor : SRTVRedaksi