NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melalui Bidang Metrologi Legal terus memperkuat perlindungan konsumen.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pengawasan dan uji Tera/Tera Ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya menyasar SPBU Bagor serta SPBU 54.644.09 Prambon.
"Tera dan Tera Ulang ini penting untuk memastikan alat ukur BBM yang digunakan dalam transaksi tetap akurat dan sesuai standar. Dengan takaran yang tepat, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian dan rasa aman dalam setiap transaksi," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih. Senin (21/9/2026)
Pada SPBU Prambon, petugas memeriksa sebanyak enam nozzle untuk memastikan keakuratan takaran yang diberikan kepada masyarakat. Pengawasan ketat ini dilakukan demi menjamin seluruh peralatan ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar metrologi legal, sehingga kepastian hukum dan perlindungan konsumen di Kabupaten Nganjuk tetap terjaga.
"Kami ingin memastikan bahwa transaksi yang terjadi antara pelaku usaha dan masyarakat berjalan secara transparan. Satu liter yang dibeli masyarakat harus sesuai dengan takaran yang seharusnya," tegas Sri.
Melalui pengujian fisik dan teknis pada mesin pompa BBM, petugas memastikan alat ukur berfungsi dengan baik tanpa potensi penyimpangan. Langkah preventif ini tidak hanya melindungi hak pembeli, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi pengelola SPBU agar terhindar dari sengketa maupun kekeliruan dalam melayani pelanggan.
"Tertib ukur adalah tanggung jawab bersama. Ketika alat ukurnya tepat, transaksi menjadi lebih transparan dan kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat," pungkasnya.
Editor : SRTVRedaksi