Jamin Kelayakan Hunian Warga, Dinas PRKPP Nganjuk Sosialisasi Retribusi Rumah Khusus

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk Sosialisasi Penerapan Retribusi Pemanfaatan Rumah Khusus di balai pertemuan Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) menggelar Sosialisasi Penerapan Retribusi Pemanfaatan Rumah Khusus di Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, Kamis (17/9/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata pengelolaan aset sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat penerima manfaat.

“Sosialisasi ini adalah langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk menjalin komunikasi yang transparan dengan masyarakat,” ujar Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda. Sabtu (19/9/2026)

Acara tatap muka yang dihadiri jajaran pejabat Dinas PRKPP dan warga penghuni rumah khusus ini diselenggarakan di balai pertemuan setempat. Kebijakan penerapan retribusi tersebut berlandaskan aturan resmi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana.

“Kami ingin menekankan bahwa penerapan retribusi pemanfaatan rumah khusus ini pada hakikatnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” jelas Mashudi Nurul Huda.

Selain pemaparan regulasi, tim Dinas PRKPP menyajikan materi visual mengenai kondisi bangunan dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan pemukiman tersebut.

Edukasi ini penting agar warga paham secara utuh mengenai hak dalam menikmati fasilitas yang tersedia sekaligus kewajiban administrasi yang menyertainya.

“Dana retribusi tersebut akan sangat berguna untuk memastikan biaya pemeliharaan bangunan, perawatan fasilitas umum, serta penataan lingkungan dapat berjalan berkesinambungan,” tegas Mashudi Nurul Huda.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Nganjuk berharap dapat mengikis kesimpangsiuran informasi terkait retribusi di tengah warga.

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan tata kelola perumahan khusus yang tertib, akuntabel, serta memberikan kenyamanan jangka panjang.

“Dengan demikian, kualitas hunian Bapak dan Ibu sekalian akan senantiasa terjaga kelayakannya, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkas Mashudi Nurul Huda.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru