Petualangan Kurir Sabu di Berbek Berakhir, Dua 'Aktor Utama' Kini Diburu Polisi

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Langkah AK (23), seorang pemuda asal Kecamatan Berbek, harus terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Ia diciduk petugas saat kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram di pinggir jalan Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.

"Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata bukan milik pribadi, melainkan pesanan dari orang lain," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi. Rabu (9/9/2026)

AK yang tak bisa berkutik saat digeledah pada Senin (7/9/2026) malam itu kedapatan menyimpan sabu yang dibungkus kertas grenjeng di dalam bekas bungkus rokok.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

"Pengakuan terduga pelaku membuka tabir adanya jaringan peredaran yang melibatkan dua nama lain di wilayah Nganjuk," lanjut AKP Hafid Dian Maulidi.

Dari hasil interogasi, AK mengaku sabu itu dipesan oleh pria berinisial RN (26) warga Kecamatan Loceret. Sementara itu, barang haram tersebut ia dapatkan dari KLK (30), warga Kecamatan Berbek.

Saat ini, baik RN maupun KLK resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu tim opsnal.

“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” tegas AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, AK kini harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya. Peredaran narkotika harus kita putus bersama demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru