Miras, Tempat Hiburan, Tawuran dan Tanggung Jawab Kolektif

Reporter : SRTVRedaksi

Oleh Muhammad Roisuddin

Fenomena yang terus berulang adalah kekerasan di kalangan pemuda, mulai dari tawuran hingga bentrokan antar kelompok dan sentiman antar perguruan silat. Semestinya hal ini menjadi alarm serius bagi kita semua. 

Setiap kali peristiwa terjadi, perhatian publik biasanya tertuju kepada mereka yang berada di lapangan, siapa yang memukul, siapa yang melempar batu, kelompok mana yang terlibat, dan siapa yang harus diproses hukum.

Padahal, persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa kekerasan itu terus terjadi dan faktor apa saja yang membuat konflik begitu mudah meledak?

Data Kepolisian Resor Nganjuk menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar.

Pada Mei 2025, dalam rangkaian Operasi Pekat II Semeru, polisi mengamankan 18 pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan lempar batu.

Dalam periode yang sama tercatat tujuh kasus bentrokan antarpemuda di sejumlah lokasi berbeda . Kapolres Nganjuk saat itu menyebut aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat. ( detik.com Senin, 19/05/2025) 

Data tersebut penting dibaca sebagai fenomena sosial. Tawuran bukan peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari interaksi berbagai faktor fanatisme kelompok, solidaritas yang keliru, dendam, provokasi, lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan, serta dalam sejumlah kasus kemungkinan konsumsi minuman keras atau miras.

Karena itu, sentimen antarkelompok dapat menjadi pemantik, tetapi miras dalam kondisi tertentu dapat menjadi salah satu faktor yang memperbesar eskalasi kekerasan.

Di sinilah pembicaraan tentang tempat hiburan dan mata rantai peredaran miras menjadi relevan. Tempat hiburan tidak boleh secara serampangan dicap sebagai sumber kriminalitas. Banyak tempat usaha yang berjalan secara legal dan bertanggung jawab. 

Namun, terhadap usaha yang menjual, menyediakan, atau memfasilitasi peredaran miras secara ilegal, masyarakat berhak mempertanyakan tanggung jawab sosialnya.

Sebab, pengusaha hiburan, penjual, penyedia, ataupun pihak yang turut memfasilitasi adanya miras terutama yang melanggar ketentuan merupakan bagian dari pihak yang berkontribusi terhadap terbentuknya lingkungan yang berpotensi memicu tindak kekerasan.

Keuntungan ekonomi tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin ditimbulkannya.

Tentu harus ditegaskan, tidak setiap konsumen miras melakukan kriminalitas dan tidak setiap tawuran disebabkan miras. 

Hubungan sebab-akibat harus dibuktikan melalui data dan penyelidikan masing-masing kasus. Namun, secara sosial, konsumsi alkohol dapat menjadi faktor yang memperlemah pengendalian diri dan memperburuk respons seseorang terhadap provokasi. Karena itu, pencegahan peredaran miras ilegal merupakan bagian penting dari strategi pencegahan kekerasan.

 

Pandangan tersebut memiliki relevansi kuat dengan pesan Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ma'idah ayat 90–91 bahwa khamr merupakan perbuatan keji dan harus dijauhi. Bahkan ayat 91 secara eksplisit menyebut bahwa melalui khamr dan perjudian, setan bermaksud "menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia".

Menariknya, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa larangan khamr tidak dapat dilepaskan dari dampak sosialnya. Khamr dan perjudian bukan hanya persoalan perilaku individual, tetapi dapat menjadi sarana yang menimbulkan permusuhan, kebencian, serta melemahkan hubungan antarmanusia. (Walisongo Repository:3)

Dalam konteks Kabupaten Nganjuk, pesan tersebut terasa semakin relevan ketika kita melihat konsekuensi nyata bentrokan antarpemuda. 

Pada sejumlah peristiwa sebelumnya, konflik kelompok silat bahkan menyebabkan korban luka dan kerusakan rumah warga. Sementara pada 28 Desember 2025, kasus pengeroyokan di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, berujung pada meninggalnya Muhammad Nabil Cholily dan kemudian masuk ke proses persidangan. (sidoarjo.inews.id4)

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan tidak berhenti pada mereka yang bertikai. Ketika batu dilempar, rumah warga rusak, ketika massa bergerak, masyarakat menjadi takut; dan ketika kekerasan tidak terkendali, korban jiwa dapat terjadi.

Karena itu, keamanan bukan semata-mata urusan kelompok yang bertikai, melainkan kepentingan seluruh masyarakat.

Persoalan ini juga harus ditempatkan secara adil. Jangan sampai seluruh kesalahan dibebankan kepada pemuda yang berada di lapangan, sementara mata rantai yang memungkinkan mereka memperoleh miras tidak pernah disentuh.

Jika seorang pemuda mabuk kemudian terlibat kekerasan, kita memang harus mempertanggungjawabkan tindakan pelakunya.

Namun, pada saat yang sama, perlu ditelusuri bagaimana miras tersebut diperoleh, siapa yang menjual, siapa yang menyediakan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses distribusinya.

Karena itu, penegakan hukum harus bergerak dari hilir menuju hulu . Pelaku kekerasan harus ditindak tegas, tetapi peredaran miras ilegal juga harus diberantas. Tempat hiburan yang melanggar ketentuan harus diberikan sanksi sesuai hukum.

Sebaliknya, pengusaha yang menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab harus mendapatkan kepastian hukum dan tidak boleh disamaratakan dengan pelaku usaha ilegal.

Perguruan silat juga memiliki posisi strategis dalam memutus rantai kekerasan. Pada hakikatnya, perguruan silat merupakan wadah pendidikan karakter, kedisiplinan, keberanian, sportivitas, dan persaudaraan.

Pawai atau konvoi seharusnya menjadi ekspresi kebersamaan dan kebanggaan, bukan demonstrasi kekuatan.

Para pimpinan perguruan perlu terus menanamkan prinsip bahwa berani tidak berarti beringas, kuat tidak berarti kasar, dan solidaritas tidak berarti membela tindakan yang salah. 

Setiap anggota harus memahami bahwa membawa atribut perguruan berarti membawa nama baik organisasi. Satu tindakan kekerasan seorang anggota dapat mencoreng nama baik ribuan anggota lainnya.

Pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan perguruan silat, pengusaha tempat hiburan, lembaga pendidikan, serta keluarga harus duduk bersama. Forum semacam ini tidak boleh hanya muncul setelah tawuran terjadi.

Ia harus hadir sebelum pawai, sebelum konvoi, sebelum kerumunan terbentuk, dan sebelum konflik meledak.

Pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan titik rawan, pengawasan peredaran miras ilegal, pengaturan kegiatan pawai dan konvoi, komunikasi antarpimpinan perguruan, pembinaan anggota, serta penyediaan ruang kreativitas pemuda.

Anak muda harus diberikan ruang untuk menyalurkan energi melalui olahraga, seni, kewirausahaan, pendidikan, kegiatan sosial, dan aktivitas keagamaan.

Data BPS Kabupaten Nganjuk sendiri hadir menyediakan statistik hukum dan kriminal serta tabel mengenai perkelahian massal di tingkat desa/kelurahan. Ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan dan konflik sosial sebenarnya dapat didekati dengan data.

Karena itu, kebijakan pencegahan tawuran ke depan seharusnya tidak hanya berbasis respons terhadap kejadian, tetapi juga berbasis pemetaan risiko dan data kriminalitas. (BpsNganjuk)

Pada akhirnya, tawuran bukan hanya persoalan pemuda. Demikian pula peredaran miras bukan hanya persoalan penjual dan pembeli. Keduanya merupakan persoalan sosial yang membutuhkan tanggung jawab kolektif.

Para pengusaha hiburan harus memastikan usahanya tidak menjadi ruang tumbuhnya perilaku yang merusak. Penjual dan penyedia miras harus mematuhi ketentuan hukum. Pemerintah harus melakukan pengawasan.

Aparat harus tegas terhadap pelanggaran. Perguruan silat harus memperkuat pendidikan karakter. Tokoh agama harus memberikan pembinaan moral. Tokoh masyarakat harus membangun suasana kondusif.

Dan pemuda harus memiliki kesadaran bahwa masa depan mereka terlalu berharga untuk dipertaruhkan dalam tawuran.

Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk kemudian bertanya siapa yang bertanggung jawab.

"Ketika kekerasan terus berulang, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi siapa yang seharusnya mengambil bagian dalam mencegahnya."

Di sinilah tanggung jawab kolektif kita diuji. Nganjuk yang aman dan damai tidak dibangun setelah batu beterbangan dan korban berjatuhan.

Ia harus dibangun sejak dari hulu: melalui pengawasan miras, penataan tempat hiburan, penegakan hukum, pembinaan perguruan silat, penguatan keluarga, pendidikan agama, dan pemberdayaan pemuda.

Sebab menjaga generasi muda bukan pekerjaan satu lembaga. Ia adalah amanah bersama. (Wallohu 'a lamubishowaab.)

 

Penulis Adakah Ketua ICMI Kabupaten Nganjuk

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru