Polres Blitar Kota Gulung Jaringan Narkoba, 13 Pengedar Dibekuk, Ribuan Pil dan Sabu Disita

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya memimpin konferensi pers rilis kasus penangkapan 13 tersangka jaringan narkoba beserta barang bukti di Mapolres Blitar Kota. (Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID - Polres Blitar Kota sukses membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar sepanjang bulan ini. Sebanyak 13 tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan beserta jajaran barang bukti yang siap edar di wilayah Blitar dan sekitarnya.

"Langsung kami amankan. Tak berkutik karena juga ditemukan barang bukti narkoba. Ada 13 tersangka," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Senin (31/8/2026).

Para pelaku yang ditangkap diketahui memiliki peran spesifik dalam jaringan distribusi barang haram tersebut.

Dari belasan tersangka, lima orang bertindak sebagai pengedar sabu-sabu, satu orang pengedar pil ekstasi, dan tujuh lainnya merupakan pengedar obat keras berbahaya.

"Paling banyak barang bukti berupa pil okerbaya, ribuan butir," ungkap Kalfaris merinci sitaan berupa 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 4.030 butir pil Double L.

Sistem peredaran barang haram ini dilakukan secara terstruktur dengan menyasar berbagai kalangan melalui paket eceran.

Narkoba jenis sabu diecer dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200 ribu per 0,25 gram dengan pasokan yang dipasok dari luar daerah seperti Madiun dan Tulungagung.

"Di Blitar dijual dengan paket-paket kecil. System penjualan ada yang system ranjau, penjual dan pembeli tak bertemu," tutur Kapolres Blitar Kota menjelaskan modus operandi para pelaku.

Penangkapan ini juga membongkar keterlibatan sejumlah residivis yang kembali menjalankan bisnis haram setelah keluar dari penjara. Salah satunya ditangkap di kawasan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti sabu berukuran cukup besar.

Dari tangan residivis yang baru bebas sekitar 1,5 tahun lalu tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 79,7 gram yang siap diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru