Gerak Cepat, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk Gulung Pelaku Curanmor Persawahan

Pelaku curanmor berinisial BD (40) berhasil diringkus Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Loceret usai mengembat sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Loceret, Nganjuk (Ist/SRTV)
Pelaku curanmor berinisial BD (40) berhasil diringkus Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Loceret usai mengembat sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Loceret, Nganjuk (Ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial BD (40), warga Desa Loceret, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Peristiwa bermula saat korban S (48) pergi ke sawah untuk mencari rumput pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam milik korban diparkir di pinggir jalan persawahan, namun usai mencari rumput, motor tersebut sudah hilang dari lokasinya," terang Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, Senin (31/8/2026)

Usai menerima laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Loceret langsung melakukan penelusuran di lapangan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dan mengarah pada identitas terduga pelaku.

"Petugas mengamankan terduga pelaku BD di kediamannya pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap AKP Patria Utama.

AKP M. Patria Pratama menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi memproses pengamanan unit kendaraan sekaligus sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang turut menjadi barang bukti," jelas AKP M. Patria Pratama.

BD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi turut mengingatkan warga agar selalu memasang pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat sepi.

"Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," tegas Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan.

Editor : SRTVRedaksi