JOMBANG, SRTV.CO.ID - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, secara resmi memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi dengan mempertimbangkan persetujuan Rais Aam.
Keputusan bersejarah ini diambil melalui pemungutan suara dalam sidang Komisi Organisasi yang berlangsung sejak Sabtu (29/8/2026) sore hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah peserta sidang berupaya mencari titik temu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Dua opsi mengemuka, mempertahankan mekanisme one man one vote atau mengubah menjadi sistem AHWA dengan persetujuan Rais Aam.
"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting," ujar Prof Nuh seusai sidang, Minggu (30/8/2026) pukul 00.55 WIB.
Dari pemungutan suara tersebut, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
"Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah," jelasnya.
Di sisi lain, dengan hasil tersebut, pembahasan pada sidang berikutnya akan diarahkan pada perumusan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dengan sistem AHWA. Mohammad Nuh mengatakan pembahasan teknis ditargetkan rampung pada Minggu (30/8/2026).
"Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan, sehingga begitu selesai kita awali dulu dengan tabulasi AHWA," imbuhnya.
Setelah proses tabulasi AHWA selesai, anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Penentuan Rais Aam menjadi tahapan penting karena calon Ketua Umum PBNU harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terlebih dahulu.
"Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya. Dari situlah setelah tahu siapa Rais Aam, kita lanjutkan dengan pemilihan ketua umum, karena calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam harus ditentukan terlebih dahulu," terangnya.
Selain menentukan perubahan mekanisme pemilihan, Muktamar juga membahas teknis pengusulan calon Ketua Umum PBNU. Setiap PWNU dan PCNU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon yang kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama dengan perolehan dukungan terbesar.
"Jadi setiap cabang, baik PC maupun PW, esensinya mengusulkan, tapi besok akan kita bahas detailnya. Draft yang ada di opsi B itu, dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon, jadi boleh mengusulkan lima calon. Seperti apa detail mekanismenya, sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok," tutupnya.
Editor : SRTVRedaksi