Muktamar Ke-35 NU Panas, Musyawarah Buntu, Penentuan Sistem Pemilihan Ketum PBNU Ditempuh via Voting Tertutup

Reporter : Taufiqur Rachman
Layar videotron di area halaman sidang komisi organisasi di GSG Hasbullah Said Tambakberas, Jombang, satu per satu muktamirin peserta Muktamar ke-35 NU maju untuk memberikan hak suara

JOMBANG, SRTV.CO.ID— Arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak krusial. Setelah pembahasan di Sidang Komisi Organisasi menemui jalan buntu terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, pimpinan sidang memutuskan untuk membawa keputusan tersebut ke ranah pemungutan suara (voting) secara tertutup.

 "Alhamdulillah, Komisi Organisasi sudah menyampaikan hasil komisinya. Tinggal satu pembahasan yang harus melalui mekanisme voting. Kita hargai itu sebagai bagian dari cara mengambil keputusan. In case kalau musyawarah mufakat tidak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting," ujar Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, di lokasi muktamar, Sabtu (29/8/2026) malam.

Para peserta muktamar dihadapkan pada dua opsi sistem pemilihan. Opsi A (mekanisme lama) menghendaki pengusulan nama calon Ketum oleh PCNU, PWNU, dan PCINU untuk dipilih langsung oleh seluruh muktamirin setelah mendapat restu Rais Aam.

Opsi B (sistem perubahan) menetapkan bahwa cabang mengusulkan beberapa nama untuk diranking berdasarkan jumlah dukungan terbanyak, lalu diputuskan oleh sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) usai mengantongi restu Rais Aam.

"Kita akan melakukan voting untuk menentukan pilihan sistemnya dulu, apakah opsi A (lama) atau opsi B (perubahan). Setelah sistemnya terpilih dan ditetapkan dalam tata tertib, baru kita bahas mekanisme detailnya," jelas Prof. Nuh.

Proses penentuan opsi sistem pemilihan ini menjamin penuh privasi para peserta. Pemungutan suara digelar secara rahasia untuk menjaga kenyamanan dan netralitas seluruh muktamirin yang hadir.

"Mekanismenya kita menghargai privasi dari muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Mengusulkan secara tertulis, lalu dicemplungkan ke kotak suara. Jadi bersihnya sekitar 559 atau dibulatkan 560 peserta yang memiliki hak suara," imbuhnya.

Di luar dinamika penentuan sistem pemilihan Ketum, Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU telah berhasil mengesahkan sejumlah keputusan strategis dari komisi lain, termasuk program kerja dan rekomendasi organisasi. Salah satu aturan tegas yang telah disepakati adalah perihal larangan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU.

"Yang sudah disepakati, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk produk utama Muktamar, yaitu posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Untuk jajaran kepengurusan lainnya masih diperbolehkan," tegas Prof. Nuh.

Setelah agenda voting penetapan sistem selesai, persidangan dipastikan langsung bergulir ke Pleno IV untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan serta melakukan tabulasi perhitungan anggota AHWA secara paralel.

Sementara itu, aturan mengenai kewajiban pengurus mundur dari partai politik dijadwalkan masuk dalam pembahasan sesi berikutnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru