Sikat Jaringan Okerbaya, Satresnarkoba Polres Nganjuk Gulung Tiga Pengedar dan Amankan Ribuan Pil Dobel L

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Barang bukti ribuan butir pil dobel L beserta kendaraan dan uang tunai yang berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 (ist/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID  – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengukir prestasi gemilang dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026.

Petugas berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan menangkap tiga terduga pelaku di lokasi berbeda serta menyita total 2.303 butir pil dobel L dan uang tunai Rp250 ribu.

"Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (24/8/2026).

Tiga pemuda yang diringkus dalam penggerebekan beruntun tersebut masing-masing berinisial DS (25) dan TA (34) asal Kecamatan Lengkong, serta DP (19) warga Kecamatan Pace.

Pengungkapan berawal dari penangkapan DS di Lengkong dengan barang bukti awal 33 butir pil dobel L (18 butir dibungkus kertas rokok dan 15 butir dalam plastik klip), uang tunai Rp50 ribu, tas selempang, serta satu unit ponsel.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut," jelas Hafid.

Hasil interogasi dan pengembangan dari tersangka DS langsung mengarah pada penangkapan TA yang juga dibekuk di Kecamatan Lengkong. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti skala besar yang siap diedarkan.

"Di lokasi kedua ini, kami menemukan barang bukti 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam beberapa plastik klip, kit, dan botol plastik, dilengkapi dua pack plastik klip, kotak bening, ponsel Samsung A05, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X," terangnya.

Tak berhenti di situ, petugas melaju ke Kecamatan Pace untuk menciduk tersangka DP. Dari tangan DP, polisi menyita 90 butir pil dobel L, uang tunai Rp200 ribu, ponsel Vivo Y12, dan sepeda motor Honda Beat.

"Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," pungkas Hafid.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru