NGANJUK, SRTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil langkah disiplin ketat terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti dan diduga melanggar kode etik kepegawaian.
Sanksi berat penyesuaian jabatan telah dijatuhkan kepada seorang oknum guru PPPK berinisial RC, sementara satu oknum ASN lainnya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kini berada dalam tahap pemeriksaan akhir oleh pihak Inspektorat.
"Jadi kemarin itu sudah dibentuk oleh Pak Bupati, tim penanganan disiplin pegawai. Iya, saat itu sudah dirumuskan oleh tim untuk dijatuhi hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan. Sehingga hari ini, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dan posisinya sekarang tidak lagi menjadi guru, tetapi menjadi staf pelaksana di Dinas Pendidikan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Jumat (21/8/2026).
Sanksi pencopotan jabatan RC dari profesi guru bermula dari laporan mantan suaminya, Wisnu Dwi Kurniawan.
Oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan data dokumen perceraian tanpa melampirkan izin resmi kedinasan, padahal prosedur kepegawaian mewajibkan setiap ASN mengantongi izin birokrasi yang sah sebelum mengajukan perceraian.
"Siap, betul," tegas Agus Heri Widodo saat mengonfirmasi mutasi jabatan oknum ASN berinisial RC yang kini resmi ditarik menjadi staf pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, publik Nganjuk juga dihebohkan dengan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum ASN Disnaker berinisial AN.
Oknum ASN tersebut diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang anggota Polres Nganjuk berinisial DEP setelah keduanya terjaring penggerebekan beberapa waktu lalu.
"Iya, kalau yang Disnaker itu, sekarang masih berproses di Inspektorat. Jadi timnya masih bekerja, mungkin sekarang sudah finalisasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah finalisasi pemeriksaan itu akan dilaporkan kepada Pak Bupati. Nanti penjatuhannya seperti apa, nanti tergantung dari tim yang bekerja sekarang bekerja," terang Kepala BKPSDM Nganjuk.
Terkait potensi proses hukum pidana yang menyelimuti kedua perkara tersebut, pihak BKPSDM Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya berada di luar kewenangan instansi kepegawaian daerah.
"Kalau kasus pidananya itu di luar ranah kami, sehingga itu nanti konfirmasinya ke pihak kepolisian. Pidananya seperti apa, saya kan enggak paham juga," pungkas Agus Heri Widodo.
Editor : SRTVRedaksi