Terlilit Utang Judi Online, Pria di Pasuruan Tega Habisi Kerabat Sendiri demi Kuasai Motor

Polres Pasuruan menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK meninggal dunia di Kecamatan Prigen
Polres Pasuruan menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK meninggal dunia di Kecamatan Prigen

PASURUAN, SRTV.CO.ID - Aksi keji dipicu judi online kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang merenggut nyawa MIA, seorang pelajar SMK.

Pelaku berinisial WYH, warga Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, ditangkap setelah tega membunuh korban yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahaya judi online yang memicu tindak pidana nekat ini.

"Tersangka nekat melakukan aksi keji tersebut karena terlilit utang akibat kalah bermain judi online. Hasil kejahatan digunakan untuk menggadaikan motor korban demi menebus motor milik tersangka sendiri," ujar AKBP Irawan Setyono saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026).

Insiden berdarah ini bermula saat tersangka meminta korban mengantarkannya ke wilayah Ledug, Prigen, pada Kamis (1/10/2026).

Setibanya di jalan buntu kawasan Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, tersangka turun dan berpura-pura berjalan di belakang saat korban hendak memutar balik sepeda motornya.

AKBP Irawan Setyono menjelaskan kronologi penganiayaan fatal yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian.

"Saat berjalan di belakang korban, tersangka mengambil sebatang kayu lalu memukul kepala korban hingga jatuh. Tersangka sempat mengambil motor, lalu kembali lagi untuk memastikan korban meninggal dunia dan membakar daun-daun kering di atas tubuh korban untuk menutupi jejaknya," ungkap Kapolres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 2973 TCN milik korban beserta alat yang digunakan tersangka saat melancarkan aksi kejamnya.

AKBP Irawan Setyono menyampaikan pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka atas perbuatan tidak manusianya tersebut.

"Atas tindakan keji ini, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Irawan Setyono

Editor : SRTVRedaksi