MADIUN, SRTV.CO.ID — Menyikapi peningkatan volume penumpang kereta api, PT KAI Daop 7 Madiun memperketat pengawasan aturan barang bawaan (bagasi) dan penggunaan perangkat elektronik powerbank.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan perjalanan seluruh pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kepatuhan seluruh pelanggan terhadap aturan bagasi dan kelistrikan sangat krusial.
"Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," ujar Tohari, Senin (5/10/2026).
Penumpang yang kedapatan membawa barang melebihi kuota gratis saat proses boarding akan dikenakan bea kelebihan berat secara berjenjang, yakni Rp10.000/kg untuk Kelas Eksekutif, Rp6.000/kg untuk Kelas Bisnis, dan Rp2.000/kg untuk Kelas Ekonomi.
Tohari mengimbau penumpang yang membawa barang sangat besar agar memanfaatkan jasa pengiriman barang komersial.
"Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya," tambah Tohari.
Di samping aturan berat, KAI juga melarang keras masuknya barang berbahaya seperti binatang, narkoba, senjata api/tajam, bahan mudah meledak, hingga barang berbau menyengat yang berpotensi merusak kesehatan dan kenyamanan bersama.
Guna mencegah risiko bahaya kebakaran dari kelistrikan, Tohari kembali mengingatkan batas aman penggunaan powerbank di dalam gerbong.
"Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh yang berlabel jelas. Namun, penumpang dilarang keras mengisi ulang (recharge) daya powerbank menggunakan stopkontak di kereta," tegas Tohari.
KAI juga mengingatkan bahwa fasilitas stopkontak di area tempat duduk hanya diperuntukkan bagi gadget berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan alat elektronik berdaya besar sangat dilarang demi menjaga stabilitas sistem kelistrikan kereta.
Editor : SRTVRedaksi