Bikin Elus Dada.! Kasus Cerai ASN Nganjuk Meningkat, Perselingkuhan Kirim Sinyal Bahaya

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, mengungkapka pemicu utama perceraian ASN di Nganjuk didominasi faktor pihak ketiga (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, menunjukkan grafik peningkatan dari tahun ke tahun.

Meski rasionya tergolong kecil dibanding total belasan ribu pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat melakukan langkah pencegahan agar keretakan rumah tangga para abdi negara ini tidak terus meluas.

"Proses cerai itu ada dua kemungkinan, menggugat cerai atau digugat cerai. Kalau menggugat harus mengurus izin perceraian, sedangkan kalau digugat harus mengurus surat keterangan izin cerai," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Jumat (21/8/2026).

Mekanisme permohonan perceraian bagi ASN wajib dilalui secara berjenjang mulai dari instansi dinas asal hingga bermuara di meja BKPSDM.

Sebelum berkas diteruskan ke pimpinan daerah, tim pembinaan terlebih dahulu melakukan proses konseling mendalam guna memediasi dan mengupayakan perdamaian bagi pasangan yang bersangkutan.

"Prinsipnya di pembinaan itu mengupayakan agar ASN tidak bercerai dan bisa membangun rumah tangga harmonis. Manakala dipandang oleh Pak Bupati masih bisa dirujukkan kembali, maka surat izin cerai ini di-cancel sama Pak Bupati," kata Agus.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga memfasilitasi bimbingan serta imbauan langsung dari pimpinan daerah sebagai langkah preventif menekan angka perceraian. Identifikasi dini terhadap ketidakharmonisan rumah tangga pegawai mulai diterapkan sebelum masalah tersebut berlanjut ke permohonan izin cerai resmi.

"Kalau di tahun 2026 ini kisaran angka 20-an (yang mengajukan atau digugat cerai)," ungkapnya saat dikonfirmasi mengenai jumlah kasus tahun berjalan.

Dari total sekitar 11.000 hingga 12.000 ASN (PNS, P3K, hingga P3K paruh waktu) di Pemkab Nganjuk, jumlah kasus perceraian berada di kisaran 40 sampai 50 kasus per tahun. Walau persentasenya terbilang kecil, kenaikan tren tahunan tetap menjadi perhatian serius pemkab.

"Kalau trennya ini naik. Sebenarnya kalau ngomong persentase itu kecil, tetapi tren kekinian itu dari tahun ke tahun naik. Nah, ini yang memang harus diantisipasi segera lewat program pembinaan keluarga," tuturnya.

Selain grafik yang menanjak, BKPSDM mencatat adanya pergeseran faktor pemicu utama perceraian di kalangan pegawai negeri.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya masalah ekonomi atau finansial menjadi alasan dominan, kini keretakan rumah tangga ASN mayoritas dipicu oleh hadirnya pihak ketiga atau perselingkuhan.

"Awalnya dulu ekonomi. Sekarang itu mayoritas ya ada pihak ketigalah," pungkas Agus mengakhiri keterangan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru