Manfaatkan Ambulans Klinik, Oknum Analis Kesehatan di Surabaya Curi Kursi Besi Fasilitas Umum Pemkot

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Tersangka N.H. diamankan di Mapolsek Gubeng. Oknum analis kesehatan ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (TL/SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Modus kejahatan yang tidak biasa terjadi di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial N.H. (29), warga Kebunagung, Sumenep, dibekuk pihak kepolisian setelah nekat menggunakan mobil ambulans dari tempatnya bekerja untuk mencuri kursi-kursi besi fasilitas publik milik Pemerintah Kota Surabaya.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai analis kesehatan tersebut mengincar kursi taman milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di berbagai titik strategis kota.

“Dengan mengendarai mobil ambulans, pelaku mengelilingi kota mencari kursi besi yang penguncinya sudah lepas agar dapat diangkut dengan mudah tanpa perlu membongkarnya secara paksa,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan resmi. Selasa (11/8/2026)

Penangkapan N.H. berawal dari tiga laporan polisi berturut-turut yang masuk ke Polsek Gubeng pada 23 Juli 2026. Dalam melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka memanfaatkan akses penuh terhadap armada ambulans klinik tempatnya bekerja.

"Untuk mengangkut kursi besi yang berbobot berat ke dalam ruang belakang ambulans, tersangka tidak segan meminta bantuan warga sekitar lokasi kejadian, seperti tukang becak maupun tukang sapu jalanan,” jelas petugas kepolisian dalam hasil penyidikan.

Warga sekitar yang diminta bantuan tidak menaruh curiga sama sekali lantaran pelaku menggunakan kendaraan operasional medis resmi.

Setelah berhasil mengangkut kursi ke dalam ambulans, tersangka memberikan uang imbalan sebesar Rp20.000 kepada warga yang membantunya.

“Kursi curian itu kemudian diturunkan di tempat penampungan barang bekas kawasan Jalan Kaliwaron pada malam hari, dan tersangka baru kembali pada pagi harinya untuk menimbang serta menjual barang tersebut seharga Rp500.000 per unit,” lanjut keterangan penyidik.

Guna mengelabuhi pihak pengepul agar tidak curiga, tersangka bahkan nekat menyerahkan dokumen bukti kepemilikan barang yang diduga palsu.

Sepak terjang N.H. yang berhasil menggasak total tujuh unit kursi besi pemkot akhirnya terhenti usai anggota Satpol PP Kota Surabaya yang sedang berpatroli mencurigai keberadaan fasilitas publik tersebut di tempat penampungan barang bekas Kaliwaron.

“Petugas yang curiga langsung menginterogasi tersangka di lokasi hingga kejahatannya terbongkar dan diserahkan ke pihak kepolisian,” tegas pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Gubeng, tersangka diketahui melancarkan aksinya secara bertahap pada tiga hari berbeda:

Minggu, 31 Mei 2026 : Jalan Prof. Dr. Moestopo & Jalan Dharmawangsa (depan RSUD Dr. Soetomo).

Jumat, 5 Juni 2026 : Jalan Airlangga (kawasan Kampus B Unair dan Gedung ASSEC).

Kamis, 23 Juli 2026 : Jalan Walikota Mustajab (depan Grand City) & Jalan Embong Malang (area JPO Ice Skating).

Saat ini, tersangka N.H. beserta barang bukti berupa dua unit kursi besi warna coklat milik DLH Kota Surabaya dan satu unit ponsel Poco X5 warna hitam telah diamankan di Mapolsek Gubeng. Atas perbuatannya, oknum analis kesehatan ini dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru