Viral di Medsos.! Kakek Penjual Jamu di Blitar Kena Tipu Uang Palsu Rp 300 Ribu

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Polisi saat memberikan dukungan moril di kediama pedagang jamu korban penipuan uang palsu di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.  (Istimewa/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Para pedagang, khususnya dari kalangan lanjut usia (lansia), diimbau untuk lebih teliti saat bertransaksi tunai. Pasalnya, KA (62), seorang penjual jamu warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, baru saja menjadi korban penipuan uang palsu sebesar Rp 300 ribu.

Uang palsu tersebut baru disadari korban setelah memperhatikan fisik uang yang memiliki kontur agak halus dan warna yang cenderung pudar.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Gandusari AKP Nanang Budiarto langsung mendatangi rumah korban untuk memberikan penanganan awal.

"Kami mendatangi kediaman korban untuk memberikan perhatian, bantuan, serta dukungan moril sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang tertimpa musibah," ujar AKP Nanang Budiarto. Rabu (29/7/2026)

Naas yang menimpa kakek penjual jamu ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial di Blitar dan memicu perhatian publik.

Mengingat dampak sosialnya, petugas Polsek Gandusari bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat mendatangi rumah korban guna mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian.

AKP Nanang Budiarto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam atas tindak kejahatan yang meresahkan warga ini.

"Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap dan menangkap pelaku di balik peredaran uang palsu ini," tegasnya.

Selain melakukan perburuan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga mengingatkan warga masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dari transaksi apa pun dan selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat secepatnya ditindaklanjuti secara hukum," pungkas Kapolsek.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru