NGANJUK, SRTV.CO.ID – Tindakan keji yang dilakukan oleh DM (19) dan kekasihnya, NJS (28), kini harus dibayar mahal. Sepasang kekasih ini tega bersekongkol menghabisi nyawa Gatot Tri Wahyu Widodo (53), yang tidak lain merupakan ayah angkat dari DM.
Akibat perbuatan nekat dan terencana tersebut, DM dan NJS disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Jumat (17/7/2026).
Kompol Didid menjelaskan bahwa kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot ini memang sudah dirancang matang sejak Sabtu (11/7/2026).
"Yang punya ide inisiatif, merencanakan, dan membagi peran, tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
AKP Sukaca membeberkan kronologi sadis pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut. DM berperan membekap korban dari belakang, sementara NJS menjatuhkan tubuh korban ke lantai.
Meski korban sempat melawan, penyakit paru-paru yang dideritanya membuat korban lemas tak berdaya.
"Dalam kondisi telentang kaki korban dipegang NJS. DM menyiapkan alat bantu palu," lanjutnya mengenai detail eksekusi.
Tak tanggung-tanggung, DM menghantamkan palu ke kepala korban sebanyak tiga kali, lalu menikam perut serta menggorok leher korban hingga urat nadinya terputus.
Jasad korban kemudian dikubur secara asal di pekarangan samping rumah pada pukul 19.00 WIB dengan kedalaman kurang dari 2 meter, hingga akhirnya menimbulkan bau menyengat yang mengundang kecurigaan warga.
Pelarian kedua tersangka berakhir setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk mereka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Kamis (16/7/2026) dini hari, hanya berselang 10 jam sejak jasad korban ditemukan warga.
Sejumlah barang bukti seperti cangkul dan sepeda motor telah diamankan, sementara palu dan pisau yang dibuang tersangka masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Editor : SRTVRedaksi