Gercep, Polres Nganjuk Ungkap Pembunuhan Berencana di Kaloran  Ngronggot Kurang dari 10 Jam

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Wakapolres Kompol Didid Wahyu Agustyawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana Desa Kaloran di Mapolres Nganjuk,(Zaki/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dengan sangat cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban berinisial G.T. (52) ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya pada Rabu (15/7/2026), polisi berhasil membekuk dua orang tersangka di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam perkara ini, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga Dusun Nanggungan karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat. Setelah mengecek ke area rumah, perangkat desa dan warga menemukan gundukan tanah baru yang mencurigakan di pekarangan samping.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib, yang kemudian mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk autopsi.

"Berkat kerja sama tim dan dukungan informasi dari masyarakat, kedua tersangka berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum," jelas Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan

Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah D.M. (19), seorang perempuan yang merupakan anak angkat korban dan N.J. (28) kekasihnya asal Kecamatan Tanjunganom.

Mereka diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam saat berada di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Sejumlah barang bukti penting telah disita oleh petugas, mulai dari cangkul, sepeda motor, telepon genggam, terpal, pakaian, hingga beberapa utas tali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi keji ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi dan ekonomi, meski motif detailnya masih terus didalami oleh penyidik.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru