Langkah Strategis Amankan Aset Negara, KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Resmi Bersinergi

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Sinergi Hukum:VP KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H. menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (Istimewa/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengambil langkah taktis untuk memperkuat posisi hukum dan tata kelola perusahaan. KAI Daop 7 resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Rabu (15/7/2026).

"Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum," ujar VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, usai prosesi penandatanganan.

Melalui kesepakatan ini, Kejari Kota Madiun akan memberikan pengawalan penuh terhadap proses bisnis KAI. Hal ini meliputi bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga pendampingan khusus dalam menyelamatkan dan menertibkan aset-aset milik negara yang dikelola oleh Daop 7 Madiun.

Kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara KAI dan Kejari Kota Madiun (Istimewa/SRT)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan kewenangan penuh Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

"Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya," tegas Komaidi.

Langkah preventif dan represif dalam sengketa hukum ini diharapkan mampu meminimalisasi kerugian negara akibat penguasaan aset secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hubungan kemitraan yang harmonis ini diproyeksikan akan terus berlanjut demi kemajuan transportasi publik.

"Melalui sinergi dan hubungan baik yang terus diperkuat ini, kedua belah pihak berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian. Terutama, dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia," pungkas Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru