SURABAYA, SRTV.CO.ID – Tren menjaga reputasi digital di mesin pencari internet kini marak dilakukan oleh berbagai pihak. Namun, upaya membersihkan nama baik lewat penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai berbahaya karena berpotensi memberangus kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Persoalan serius ini dibedah secara tuntas dalam diskusi publik bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digagas oleh Rumah Literasi Digital (RLD), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengingatkan bahwa mengelola reputasi digital seharusnya menggunakan cara-cara yang etis, bukan dengan cara memaksa pihak ketiga atau penyedia *hosting* untuk menghapus produk pers.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," tegas Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.
Mewakili Pemerintah Provinsi, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, ikut menyoroti perbedaan besar antara hak menghapus data pribadi (right to be forgotten) dengan penghapusan karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujar Aulia, seraya menambahkan bahwa berita adalah dokumen sejarah dan bentuk kontrol sosial untuk kepentingan publik.
Senada dengan hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa dalam dunia pers yang sehat, tidak ada istilah sensor sepihak atau pemberedelan digital di luar koridor hukum pers yang sah.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," kata Samiadji mengingatkan landasan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Dekan FIKOM Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar masyarakat paham bagaimana memposisikan hak privasi dan kemerdekaan pers secara seimbang di era mesin pencari.
"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Menutup jalannya diskusi, Direktur RLD Andika Ismawan mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang serius bagi siapa saja yang nekat melakukan intervensi ilegal, seperti meretas atau menghapus informasi di sistem elektronik media secara sepihak, mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," pungkas Andika.
Acara "Jagongan Bareng" yang berlangsung sukses dan interaktif ini terselenggara berkat kolaborasi erat berbagai komunitas jurnalis dan mendapat dukungan penuh dari PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.
Editor : SRTVRedaksi