Buka Data Resmi, Bank Jombang Bantah Isu Kredit Viral Nenek Ngatini dan Sepakat Mediasi

Reporter : M. Faiz Rahman
Tampak Pertemuan di DPRD Jombang. Foto: Faiz.

 

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Polemik kredit yang menyeret nama Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Setelah berbagai informasi simpang siur beredar di media sosial, PT BPR Bank Jombang (Perseroda) akhirnya memaparkan data resmi di hadapan Komisi B DPRD Kabupaten Jombang.

Baca juga: Warisan Rasa Kue Tradisional Plemben Turun-Temurun Tetap Diburu Saat Bulan Suro di Jombang

Rapat kerja yang digelar DPRD itu menjadi forum klarifikasi atas dua narasi yang telanjur viral. Pertama, klaim bahwa Ngatini hanya meminjam Rp500 ribu tetapi ditagih hingga Rp70 juta. Kedua, informasi yang menyebut utang Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta.

Direktur Utama PT BPR Bank Jombang, Afandi, menyatakan kedua informasi tersebut tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki bank.
Menurut dia, Bank Jombang tidak pernah menerbitkan kredit senilai Rp500 ribu sebagaimana ramai diperbincangkan.

"Berdasarkan dokumen kredit yang kami miliki, nilai pokok pinjaman Ibu Ngatini sebesar Rp70 juta. Setelah terdapat pembayaran sekitar Rp10 juta, sisa pokok kewajiban menjadi Rp60 juta. Nilai itu sudah melalui kebijakan penghapusan bunga dan denda yang kami berikan," kata Afandi di hadapan anggota Komisi B DPRD Jombang.


*Status Perkawinan Baru Diketahui Belakangan*


Afandi menjelaskan, polemik tersebut berawal dari perbedaan informasi mengenai kondisi rumah tangga Ngatini dengan suaminya, Sukarman.
Saat proses pengajuan kredit dilakukan, dokumen administrasi kependudukan menunjukkan keduanya masih berstatus suami istri dan tinggal di alamat yang sama. 

Bank, kata dia, baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah memperoleh dokumen dari Pengadilan Agama.

"Kami tidak mengetahui bahwa Ibu Ngatini telah bercerai. Ketika survei dilakukan, suaminya berada di rumah dan administrasi kependudukan juga masih menunjukkan mereka tinggal bersama," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila Ngatini merasa tidak menerima dana kredit secara langsung, kemungkinan dana tersebut diterima oleh suaminya yang saat itu masih tinggal serumah. Afandi juga menepis anggapan bahwa bank lalai dalam proses verifikasi debitur.

"Ini bukan persoalan kecolongan. Dalam proses kredit terdapat survei lapangan, verifikasi dokumen, hingga pergantian agunan dari BPKB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam mekanisme top-up dan pergantian agunan tersebut, pencairan dana tentu memiliki jejak administrasi yang jelas," katanya.


*Cabut Gugatan, Pilih Jalur Mediasi*

Baca juga: Kunjungan ke Jombang, Gibran Dorong Santri Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi lewat Penguatan Karakter


Di tengah polemik yang berkembang, Bank Jombang memutuskan tidak melanjutkan proses Gugatan Sederhana (GS) terhadap Ngatini. Afandi mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk iktikad menyelesaikan sengketa secara damai mengingat perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara bank dan nasabah.

"Kami telah mencabut gugatan sederhana di pengadilan. Kami memilih penyelesaian melalui mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama," ujar dia.

Selain mencabut gugatan, Bank Jombang juga menyatakan memberikan sejumlah keringanan kepada nasabah berupa penghapusan bunga dan denda sehingga kewajiban yang tersisa hanya pokok pinjaman.


*DPRD Kawal Komitmen Bank*


Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan DPRD tidak berada pada posisi membela salah satu pihak. Menurut dia, fungsi legislatif adalah memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan Bank Jombang.

Ia menyebut terdapat tiga poin yang akan dikawal DPRD, yakni penghapusan bunga, penghapusan denda, serta pencabutan gugatan sehingga aset milik Ngatini tetap aman selama proses penyelesaian berlangsung.

Baca juga: Pergelaran Ludruk di Jombang, Wiwin Sumrambah Ajak Warga Rawat Warisan Budaya Lewat Kisah Bung Karno

"Sesuai kronologi yang disampaikan dalam rapat kerja, PT BPR Bank Jombang akan mengambil langkah penyelesaian. Komisi B akan mengawal agar seluruh komitmen tersebut benar-benar direalisasikan," kata Anas.

Menurut dia, pengawasan DPRD tidak berhenti pada forum rapat kerja, tetapi juga mencakup implementasi di lapangan.

"Kami akan memastikan seluruh komitmen yang telah disampaikan manajemen Bank Jombang benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

Menanggapi kemungkinan bergulirnya perkara ke ranah pidana menyusul adanya laporan dari kuasa hukum Ngatini, Anas meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang bersifat humanis.

"Kalau masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, tentu itu lebih baik. Yang terpenting sekarang adalah memastikan solusi bagi Ibu Ngatini benar-benar terlaksana. Mengenai laporan pidana, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," kata Anas.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru