Gerebek Rumah di Tanjunganom, Polres Nganjuk Sita Sabu "Paket Hemat" dari Pengedar Asal Jember

Tersangka DS diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kecamatan Tanjunganom. (Istimewa/SRTV)
Tersangka DS diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kecamatan Tanjunganom. (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (5/7/2026). 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,77 gram, plastik klip, bungkus rokok tempat menyimpan sabu, serta sebuah telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

"Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunganom. Barang bukti memang tidak dalam jumlah besar, namun telah dikemas menjadi beberapa paket hemat (pahe) siap edar." Ungkap Kapolres, Kamis (9/7/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di wilayah Tanjunganom. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menyergap DS di dalam kamar sebuah rumah tanpa perlawanan berarti.

"Modus seperti ini (pahe) sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Suria Miftah.

Langkah kepolisian tidak berhenti di sini. Pihak Satresnarkoba Polres Nganjuk kini tengah membidik bandar besar atau jaringan pemasok di atas DS yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi. menjelaskan berdasarkan pengakuan DS, barang tersebut didapat dari seseorang yang kini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini," jelas Dian Maulidi.

DS kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pengujian lebih lanjut.

Editor : SRTVRedaksi