NGANJUK, SRTV.CO.ID– Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha atau yang akrab disapa Yulma, resmi dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk. Putusan perkara tindak pidana penggelapan ini dibacakan langsung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief di Ruang Sidang Kartika, Kamis (2/7/2026).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Nganjuk.
Selain hukuman kurungan, hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Yulma juga diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan, dengan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kasus yang menjerat tokoh organisasi lokal ini bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Anik Setyowati meminta bantuan kepada Yulma untuk mengurus penyelesaian pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia, yang mana pinjaman tersebut dijamin dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01009.
"Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp 40 juta, terdiri dari Rp 25 juta pada pengiriman pertama dan Rp 15 juta pada pengiriman kedua sebagai uang muka penebusan jaminan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat memaparkan kronologi kasus.
Dari total Rp 40 juta yang diterima, terdakwa Yulma diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada seorang pengacara yang dikuasakan untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut. Namun, hingga tahun 2024, urusan sertifikat tanah milik korban tidak kunjung menemui titik terang.
Korban bahkan dikejutkan dengan surat pemberitahuan lelang dari pihak bank, hingga akhirnya terpaksa melunasi sendiri seluruh kewajibannya agar sertifikat rumahnya bisa kembali.
Merasa dirugikan, Anik kemudian meminta kembali total uang yang telah ia titipkan kepada Yulma. Sayangnya, sisa uang tersebut tidak pernah kembali seutuhnya ke tangan korban.
"Masih terdapat sisa uang sebesar Rp 15 juta yang hingga saat ini tidak dikembalikan dan masih dikuasai oleh terdakwa," tegas Koko Roby Yahya.
Pantauan di lokasi, jalannya sidang putusan ini sempat menyedot perhatian publik. Sejumlah simpatisan dan anggota Salam Lima Jari (SLJ) tampak memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada Yulma.
Kendati dihadiri massa pendukung, seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan yang ketat.
Meski menghormati jalannya proses hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Nganjuk, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengaku tidak akan tinggal diam dan berencana mengambil langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan tersebut.
"Kami berencana mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap putusan tersebut," pungkas Koko.
Editor : SRTVRedaksi