BLITAR, SRTV.CO.ID – Implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar dinilai masih jauh panggang dari api. Meski Surat Keputusan (SK) resmi dari negara sudah di tangan, para petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) merasa hak kelola mereka masih dikebiri oleh berbagai hambatan di lapangan.
Kekecewaan ini memuncak dalam audiensi bersama Perum Perhutani KPH Blitar yang dihadiri oleh perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Ngembul, Kebonsari, Kelurahan Jegu, dan Jingglong.
Mereka mengeluhkan keterbatasan akses, dominasi tegakan pohon tua, hingga sengkarut administrasi yang membingungkan masyarakat bawah.
"Petani tidak meminta yang berlebihan, hanya ingin hak kelola yang sudah diberikan negara melalui SK bisa dijalankan. Jangan hanya diberi harapan di atas kertas, tapi di lapangan tetap sulit diakses," ujar Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo, Rabu (24/6/2026).
Joko juga menyoroti kejanggalan munculnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada tahun 2025, padahal SK HKm dari kementerian sudah terbit setahun sebelumnya.
Selain masalah regulasi yang tumpang tindih, kondisi fisik hutan yang didominasi pohon jati berusia di atas 25 tahun membuat petani mandek untuk menanam komoditas produktif seperti kopi, kakao, dan alpukat.
"Rencana usaha sudah ada, tapi bagaimana bisa berkembang jika ruang kelola sangat terbatas? Perlu ada evaluasi teknis yang adil demi kesejahteraan petani," imbuh Joko menegaskan tuntutannya.
Melihat konflik horizontal dan vertikal yang rawan terjadi, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto ikut angkat bicara.
Menurutnya, momentum ini harus dipakai untuk menyamakan persepsi antara KLHK, Perhutani, dan masyarakat sipil demi menjaga kepastian hukum administrasi pemerintahan.
"Penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," jelas Trijanto.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut bisa menjadi bom waktu yang memicu sengketa tata usaha negara maupun gugatan perdata di kemudian hari.
Menanggapi rapor merah dari para petani, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, mengklaim bahwa pihaknya tetap berkomitmen mendukung kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri LHK Nomor 149. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis yang belum rampung.
"Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman di area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, terutama belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh sehingga memunculkan perbedaan persepsi terkait batas kawasan," ungkap Beny.
Beny menambahkan bahwa aset berupa tegakan tetap sah milik Perhutani, dan PKS yang sudah berjalan akan dibiarkan habis masa berlakunya tanpa ada perpanjangan.
Meski audiensi belum melahirkan kesepakatan final, kedua belah pihak sepakat untuk terus membuka ruang dialog. Bagi para petani, tolok ukur kesuksesan program reforma agraria ini bukanlah seberapa banyak lembaran SK yang dicetak, melainkan kesejahteraan nyata yang bisa mereka bawa pulang ke rumah.
Editor : SRTVRedaksi