NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses menggulung jaringan kakap peredaran narkotika lintas daerah. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sabu yang sebelumnya diungkap petugas pada 11 Juni 2026 lalu. Dari operasi ini, polisi berhasil mencokok dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkoba dalam jumlah fantastis.
"Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (20/6/2026).
Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 210,03 gram sabu, 2½ butir ekstasi, serta 266.000 butir pil dobel L siap edar.
"Ini menunjukkan bahwa kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat," tegas AKBP Suria Miftah Irawan
Perburuan ini bermula saat anggota Satresnarkoba bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Di sana, petugas berhasil mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap WS menuntun petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri.
Di lokasi inilah polisi menemukan gudang penyimpanan berupa dua paket sabu seberat 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol berisi total 266.000 butir pil dobel L.
Pengejaran kemudian berlanjut ke Kabupaten Blitar pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas berhasil membekuk MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro beserta barang bukti sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, dan satu unit sepeda motor.
"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui pengembangan dari tersangka yang lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Dari pengembangan tersebut kami berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar serta mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut," jelas Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang," pungkas AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa polisi kini tengah memburu dua pemasok besar yang statusnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Editor : SRTVRedaksi