Kapasitas TPA Sisa 2 Bulan, Ketua DPRD Kota Madiun Desak Gerakan Pemilahan Sampah Mandiri

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan arahan terkait darurat TPA dan pentingnya pemilahan sampah (Istimewa/SRTV)
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan arahan terkait darurat TPA dan pentingnya pemilahan sampah (Istimewa/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Madiun berada dalam kondisi kritis dan diperkirakan hanya mampu bertahan menampung sampah sekitar dua bulan lagi.

Menanggapi ancaman krisis lingkungan ini, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengimbau masyarakat untuk segera memulainya dari lingkungan keluarga.

"TPA diperkirakan tinggal mampu menampung sampah sekitar dua bulan lagi. Karena itu harus ada langkah strategis melalui pemilahan sampah sejak dari rumah," tegas Armaya saat menggelar kegiatan serap aspirasi (reses) masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 bersama ibu-ibu Dasawisma RW 12 di Wisma Purboayu, Jalan Salak, Kota Madiun, Selasa (4/7/2026).

Langkah edukasi pengelolaan sampah dari tingkat tapak ini dinilai sebagai respon cepat atas produksi sampah harian warga Kota Madiun yang saat ini telah menembus angka sekitar 120 ton per hari.

Dalam agenda yang menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun tersebut, diikuti oleh perwakilan dari 18 kelompok Dasawisma yang berasal dari empat RT di RW 12.

"Program ini akan terus kami dorong. Dimulai dari RW 12 dan harapannya nanti dapat diterapkan secara luas di seluruh Kota Madiun," ujar politisi Partai Perindo tersebut.

Edukasi yang dimulai dari lingkup Dasawisma ini diharapkan menjadi percontohan (pilot project) yang dapat ditiru oleh wilayah lain.

Jika gerakan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga ini berjalan optimal, beban sampah harian yang masuk ke TPA ditargetkan dapat berkurang secara signifikan.

"Saat ini sampah yang masuk ke TPA sekitar 120 ton per hari. Kalau bisa berkurang 20 persen, tentu usia layanan TPA akan lebih panjang. Hasil evaluasi program ini nantinya juga akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kota sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengelolaan sampah," kata Armaya menjelaskan.

Selain memperpanjang usia pakai TPA, perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial demi keberlanjutan lingkungan hidup warga Kota Madiun di masa depan.

"Kita harus memikirkan anak cucu kita. Pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah masing-masing agar dampak lingkungan ke depan bisa diminimalkan," tambahnya.

DPRD Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar memberikan imbauan. Lembaga legislatif dipastikan akan mengawal ketat jalannya program pemilahan sampah ini, termasuk efektivitas penyerapan anggaran lingkungan hidup yang dialokasikan ke DLH maupun bantuan di tingkat RT.

"Kami akan memaksimalkan fungsi pengawasan agar anggaran yang sudah dikeluarkan benar-benar memberikan hasil yang signifikan. Fungsi kontrol DPRD akan terus dilakukan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan anggaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," tandasnya.

Editor : SRTVRedaksi