JOMBANG, SRTV.CO.ID – Tirai misteri megaproyek narkotika di Kabupaten Jombang akhirnya resmi disidangkan. Sidang perdana kasus greenhouse ganja modern yang sempat menggemparkan publik itu mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (9/6/2026).
Empat orang terdakwa yang bertindak sebagai operator lapangan hingga perencana operasional kini duduk di kursi pesakitan dengan bayang-bayang ancaman pidana mati.
"Sidangnya tidak digabung, tetapi tetap ditangani satu majelis hakim secara bergantian," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra usai persidangan.
Keempat terdakwa yang disidang tersebut adalah Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, dan Ike Dewi Sartika. Meski perkara mereka diperiksa secara terpisah demi memenuhi kelengkapan formil materiil hukum, seluruh rangkaian persidangan dikomandoi oleh majelis hakim yang sama.
"Ancaman pidana maksimal pada Pasal 114 ayat (2) adalah hukuman mati," tegas JPU Septian Hery Saputra mengenai beratnya jeratan hukum bagi para terdakwa.
Dalam amar dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat komplotan ini dengan pasal berlapis yang sangat berat. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat, serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada skala budidaya tanaman haram yang dinilai terorganisir dengan rapi.
"Dia yang mendanai kontrakan dan pengiriman benih untuk operasional greenhouse tersebut," kata Septian mengungkap peran salah satu buronan yang menjadi otak di balik layar.
Di balik pembacaan dakwaan tersebut, fakta mengejutkan mengenai rantai pasok dan struktur organisasi jaringan ini pun mulai terkuak. Jaksa membeberkan bahwa ada dua nama krusial yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh aparat penegak hukum.
Sosok pertama adalah Kris, sang pemodal utama yang diduga mengendalikan seluruh gurita bisnis ini dari Bali. Kris tidak hanya bertanggung jawab atas pendanaan sewa rumah di Desa Mojongapit, melainkan juga bertindak sebagai importir benih ganja berkualitas tinggi yang didatangkan langsung dari London, Inggris.
Selain Kris, polisi juga mengejar Arfan alias Kental, yang dituding ikut menanam tanaman tersebut bersama terdakwa Rama sebelum akhirnya menghilang.
Gurita bisnis haram ini terbukti bukan sekadar eksperimen coba-coba. JPU memaparkan bahwa komplotan ini telah berulang kali melakukan panen besar-besaran.
Sebagai contoh, pada siklus panen bulan Juli 2025, jaringan ini berhasil memproduksi 76 batang ganja dengan bobot kering mencapai 2.665 gram.
Berdasarkan instruksi dari terdakwa Petrus, hasil panen tersebut kemudian diselundupkan oleh Rama menuju Bali dengan menggunakan transportasi bus antar kota untuk diserahkan kepada Kris
Dari transaksi tersebut, ketimpangan upah antar-jejaring terlihat sangat mencolok. Rama, yang bertindak sebagai kurir sekaligus perawat, hanya mendapatkan upah senilai Rp700 ribu dari pengiriman itu.
Di sisi lain, terdakwa Petrus justru meraup keuntungan fantastis hingga mencapai Rp400 juta.
Aliran dana ratusan juta rupiah tersebut diketahui mengalir secara bertahap ke dalam rekening pribadi sang istri, Ike Dewi Sartika, yang kini turut terseret menjadi terdakwa atas dugaan pengelolaan uang hasil kejahatan.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini dipastikan akan berjalan cepat. Setelah mendengarkan seluruh isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan formal.
Dengan tidak adanya nota keberatan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan pada pekan depan akan langsung meloncat ke agenda pembuktian guna mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci serta pemeriksaan barang bukti.
Kilas Balik Penggerebekan Laboratorium Ganja Senilai Rp 6,5 Miliar
Kasus ini pertama kali terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada 15 Desember 2025.
Di sana, polisi menemukan fasilitas greenhouse tertutup yang dilengkapi sistem pengaturan suhu (AC), kelembapan, serta pencahayaan lampu ultra-violet buatan yang meniru ekosistem budidaya modern di luar negeri.
Sebanyak 156 pot tanaman ganja subur ditemukan tersebar di empat kamar terpisah, lengkap dengan ganja kering siap edar dan botol-botol rendaman ganja dalam alkohol. Total barang bukti yang disita mencapai berat total 40 kilogram dengan nilai ekonomis fantastis sebesar Rp6,5 milar.
Dalam operasionalnya, Rama Susanto dibayar Rp3,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan, sedangkan Yulius Vasih menerima Rp 2,5 juta per bulan sebagai perawat harian.
Adapun pasangan suami-istri Petrus dan Ike bertindak sebagai perencana operasional sekaligus pengatur ritme bisnis ilegal tersebut di wilayah Jombang.
Editor : SRTVRedaksi